Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Uraian kami di bawah ini hanya berdasarkan asumsi kami dari pertanyaan saudara dan kami tidak melihat dokumen-dokumen terkait:
1. Addendum
atau perubahan PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) yang disetujui
oleh developer dan adik Anda secara hukum menggantikan klausul-klausul
PPJB yang diubah. Dengan penandatanganan addendum PPJB tersebut,
berarti adik Anda telah membebaskan pihak pengembang atau developer
dari pemenuhan kewajiban-kewajibannya antara lain pemberian jaminan
pengoperasian, pengelolaan, dan penyerahan unit apartemen. Dengan
demikian, adik Anda tidak lagi dapat menuntut pemenuhan seluruh
kewajiban pihak pengembang yang tercantum dalam PPJB sebelum ada
addendum.
2. Untuk menjawab pertanyaan itu, Anda perlu memastikan hal-hal berkaitan dengan PPJB serta addendumnya antara lain;
- Apakah
PPJB yang dibuat dan ditandatangani memungkinkan adanya pembebasan
tanggung jawab dari pihak developer? Apakah addendum PPJB yang dibuat
bertentangan dan dilarang dalam PPJB? Kemudian, mengenai klausul
pembebasan sebagaimana tersebut di atas, perlu dilihat lebih lanjut
apakah yang dibebaskan mencakup seluruh kewajiban pihak developer
ataukah hanya sebagian? Apabila ternyata dalam PPJB dan addendum PPJB
tidak mencakup pelepasan seluruh kewajiban developer, maka secara hukum
developer tetap bertanggung jawab dan Anda tetap dapat menuntutnya. Anda
dapat menuntut secara perdata maupun pidana.
- Berkaitan
dengan relokasi atau pemindahan unit apartemen, perlu Anda pastikan
apakah hal tersebut diatur dalam addendum PPJB? Apabila mereka tidak
melakukan pemindahan unit apartemen sesuai dengan perjanjian, maka dapat
dilakukan upaya hukum perdata yaitu menggugat ke pengadilan dan pidana
dengan dasar adanya penipuan.
3. Untuk meminta pertanggungjawaban dari developer Anda bisa mempertimbangkan langkah-langkah berikut:
- Mengirimkan
surat kepada pihak developer untuk meminta dan mendapat penjelasan atas
permasalahan terjadi, terutama mengenai masalah dibuatnya addendum PPJB
tadi. Apabila developer tidak menanggapi, langkah selanjutnya setelah
mempelajari dokumen-dokumen yang ada, maka dilakukan upaya menegur
developer agar dapat memberikan penjelasan dan melaksanakan kewajiban.
- Jika
Anda tidak puas dengan penjelasan dari pihak developer dan tetap merasa
dirugikan, maka Anda dapat mengajukan tuntutan secara perdata. Dalam
hal ini, Anda dapat menggugat atas dasar wanprestasi atau perbuatan
melawan hukum, bergantung dari dokumen-dokumen yang Anda miliki. Anda
juga dapat menambahkan ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku
usaha, juga mengenai tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi.
Semua itu, tentu saja, bergantung dari dokumen-dokumen yang Anda
miliki.
- Untuk
menuntut secara pidana, yang perlu dibuktikan adalah bahwa telah
terjadi kesengajaan penipuan oleh pihak developer. Apabila dapat
dibuktikan, maka Anda dapat menuntut secara pidana. Apalagi kalau hal
tersebut dilakukan kepada orang banyak, tidak hanya terhadap pihak Anda
saja, maka Anda beserta orang-orang yang bersangkutan dapat bersatu
untuk melaporkan secara pidana.
Rental guarantee
atau jaminan sewa di sini merupakan fasilitas yang diberikan oleh
pihak pengembang apartemen, yang nantinya akan menjadi pengelola,
kepada pembeli apartemen mengenai jaminan sewa, dimana isi rental guarantee
bergantung pada kesepakatan dari pihak developer dan pembeli.
Misalnya, bahwa selama waktu tertentu dan dengan harga tertentu, pembeli
akan memperoleh penyewa atas unit apartemen yang dibelinya; atau
ada juga rental guarantee yang isinya bahwa developer hanya
mengurus/menerima unit apartemen untuk disewakan, namun tidak
menyebutkan jangka waktunya. Sehingga, developer tidak menanggung resiko
akan membayar uang sewa, apabila tidak ada yang menyewa unit
apartemen yang bersangkutan. |
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 29 Januari 2010
Komentar
Posting Komentar