Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Untuk
pembangunan rumah susun dibuka kemungkinan untuk memperoleh kredit
pembangunan dengan menggunakan -- selain tanah yang sudah dipunyai --
bangunan gedung yang masih akan dibangunnya dengan kredit yang
diperolehnya sebagai jaminan (pasal 12 UU No. 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun).
Pelunasan
hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan (HT) tersebut dapat dilakukan
dengan cara angsuran sesuai dengan tahap penjualan satuan rumah susun,
yang besarnya sebanding dengan nilai satuan yang terjual. Dengan begitu,
pada saat Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) akan
diterbitkan maka terlebih dahulu dilakukan pelunasan atas hutang sebesar
nilai rumah susun tersebut (roya partial). Oleh karena itu,
SHMSRS tersebut dapat dibebankan HT yang baru (lihat ketentuan (pasal 16
UU No. 16 Tahun 1985 jo. pasal 2 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan).
Sehubungan
dengan pertanyaan Anda, maka HT tersebut tetap berlaku dan mengikat
(membebani) hanya terhadap sisa obyek HT untuk menjamin sisa utang yang
belum dilunasi. Sedangkan, SHMSRS yang dikeluarkan sudah dibebaskan dari
HT yang semula membebaninya.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Pasal 12
(1) Rumah
susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya
yang merupakan atau kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan
jaminan hutang dengan :
a. dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna bangunan;
b. dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara.
(2) Hipotik
atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan
pelunasan kredit yang dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan
pembangunan rumah susun yang telah direncanakan di atas tanah yang
bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap
sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Pasal 16
(1) Dalam
pemberian hipotik atau fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
Pasal 13 dapat diperjanjikan bahwa pelunasan hutang yang dijamin dengan
hipotik atau fidusia itu dapat dilakukan dengan cara angsuran sesuai
dengan tahap penjualan satuan rumah susun, yang besarnya sebanding
dengan nilai satuan yang terjual.
(2) Dalam
hal dilakukan pelunasan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka satuan rumah susun yang harganya telah dilunasi tersebut bebas
dari hipotik atau fidusia yang semula membebaninya.
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Pasal 2
(1) Hak
Tanggungan mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika
diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(2) Apabila
Hak Tanggungan dibebankan pada beberapa hak atas tanah, dapat
diperjanjikan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan,
bahwa pelunasan utang yang dijamin dapat dilakukan dengan cara angsuran
yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah yang
merupakan bagian dari obyek Hak Tanggungan, yang akan dibebaskan dari
Hak Tanggungan tersebut, sehingga kemudian Hak Tanggungan itu hanya
membebani sisa obyek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum
dilunasi.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Kamis, 25 Maret 2010
Komentar
Posting Komentar