Hukumonline-Properthy


Jual Beli Rumah yang Aman
 
Saya mau membeli rumah dari A, tetapi ternyata A sendiri waktu beli rumah dari B belum lunas sehingga sertifikat masih atas nama si B. A menjanjikan nanti pada saat ke notaris, B akan diikutsertakan. Saya membeli rumah itu dengan fasilitas dari perusahaan dan untuk menebus Bon Sementara dari perusahaan, harus ada perjanjian jual beli rumah dan kuitansi. Biasanya dana perusahaan dalam bentuk giro. Bagaimana cara terbaik yang harus saya lakukan supaya proses jual beli itu tidak menimbulkan masalah di kemudian hari (aman)? Perjanjian Jual beli rumah yang saya lakukan dengan A atau B? Kuitansi atas nama A atau B? Mohon saran dan terima kasih.
dodi
Jawaban:

Karena dalam hal ini objek perjanjian adalah tanah dan bangunan maka jual beli rumah tersebut dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Yang menghadap PPAT adalah Anda, A, dan B. Di hadapan PPAT dalam waktu yang bersamaan:
1.      Dibuat pembatalan perjanjian antara A dengan B, yang isinya antara lain bahwa A tidak jadi membeli rumah dari B dan akan ditunjuk sebagai pembeli adalah Anda, juga dicantumkan dari pembayaran tersebut sebagian diberikan kepada A dan sebagian kepada B.
2.      Dibuat Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak dari B langsung kepada Anda dan A ikut tanda tangan sebagai saksi dalam Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak.
3.      Karena dari perusahaan mengharuskan adanya perjanjian jual beli dahulu, Anda membuat Pernyataan bahwa:
-         Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak yang dimaksud adalah dibuat untuk keperluan pencairan biaya dari perusahaan/kantor;
-         Dari pencairan tersebut digunakan untuk pelunasan harga rumah dalam Akta Jual Beli//Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak;
-         apabila atas tanah dan rumah tidak dibayar maka Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak tanggal sekian nomor sekian dinyatakan batal demi hukum;
-         jika Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak dibatalkan, maka seluruh hak-hak atas tanah dan rumah sepenuhnya menjadi hak pemilik lama (disebutkan nama pemilik lama, yaitu A dan B).
-         A dan B ikut menyetujui Pernyataan ini. 
 
Dalam hal ini, Akta Jual Beli/Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak berlaku pula sebagai tanda penerimaan (kuitansi) yang sah sehingga tidak perlu ada kuitansi.
 
Sebagai catatan, apabila A dan/atau B mempunyai isteri, A dan atau B harus disertai isteri masing-masing ketika menyetujui segala perbuatan hukum yang dilakukan A dan/atau B.
 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 07 Mei 2010

Komentar

Postingan Populer