Hukumonline-Properthy
Jawaban:
1. KPR
(Kredit Pemilikan Rumah) merupakan utang yang dijaminkan dengan Hak
Tanggungan. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa untuk tanah, hanya
dapat dijadikan jaminan dengan Hak Tanggungan (HT). Ini juga sesuai
dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria) jo. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”),
bahwa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai bisa
dijadikan jaminan atas utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
2. Bank
dapat mengeksekusi jaminan tersebut, karena telah diberikan hak untuk
mengeksekusi dalam UUHT, apabila debitor cidera janji. Demikian seperti
diatur dalam pasal 20 ayat (1) UUHT:
“Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a) hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b) titel
eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui
pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan
dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.”
Untuk
dapat dinyatakan cidera janji, ada tahapan yang harus dilalui
sebelumnya. Kreditur (dalam hal ini bank) akan mengirimkan surat
peringatan pada debitur, bahwa ia belum melaksanakan kewajibannya.
Apabila setelah surat itu dikirimkan debitur masih tidak melakukan
kewajibannya, barulah ia dapat dinyatakan cedera janji, dan dari situ
baru timbul kewenangan bagi bank untuk melakukan eksekusi atas jaminan
tersebut.
Akan
tetapi, Anda juga perlu merujuk pada Akta Pemberian Hak Tanggungan dan
perjanjian KPR Anda. Dalam dokumen-dokumen terebut biasanya
diperjanjikan antara lain mengenai kapan seorang debitur dinyatakan
cidera janji, dan prosedur apa sebelum seorang debitur dinyatakan cidera
janji.
3. Mengenai
menghentikan bunga, menurut hemat kami, tidak cukup dengan hanya
menyerahkan surat pernyataan tidak mampu membayar. Anda perlu
menegosiasikan penghentian bunga ini dengan bank, termasuk mengenai
eksekusi rumah Anda tersebut.
Saran
kami, segera selesaikan masalah KPR ini. Cobalah untuk menegosiasikan
ulang masalah KPR Anda tersebut, untuk mencapai penyelesaian terbaik.
Anda dapat menempuh jalan penjadwalan kembali (rescheduling)
pembayaran utang. Atau apabila Anda memang sudah tidak bisa membayar,
maka sebaiknya Anda negosiasikan dengan bank untuk segera mengeksekusi
rumah yang dijadikan jaminan tersebut. Jika hasil penjualan rumah Anda
(melalui lelang) melebihi jumlah utang, maka sisa penjualan tersebut
akan menjadi hak Anda (pasal 6 UUHT).
Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 07 Juli 2010
Komentar
Posting Komentar