Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Kami asumsikan bahwa gugatan yang
diajukan oleh pihak lawan anda tersebut adalah mengenai objek gugatan
yang sama dan para pihak yang sama. Gugatan tersebut melanggar asas nebis in idem,
yaitu seseorang tidak diperbolehkan kembali mengajukan gugatan atau
permohonan yang substansinya sama dengan gugatan atau permohonan yang
sudah diputus sebelumnya. Dengan demikian, anda dapat mengajukan upaya
hukum terhadap putusan gugatan II ini.
Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap masalah ini terbagi pada dua kondisi:
1. Apabila
putusan pengadilan atas gugatan II belum berkekuatan hukum tetap, maka
anda dapat mengajukan upaya hukum biasa terhadap gugatan ini. Apabila
gugatan tersebut diputus pada tingkat:
a) Pengadilan Negeri, maka anda dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi;
b) Pengadilan Tinggi, maka anda dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
2. Apabila
gugatan tersebut telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap, maka anda dapat mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu
peninjauan kembali (PK), atas gugatan tersebut.
Sebagaimana diatur
pada pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, peninjauan kembali
dapat diajukan dengan alasan-alasan di bawah ini:
a) Apabila
putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan
yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan kepada
bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b) Apabila
setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat
menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c) Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d) Apabila
antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar
yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan
putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
e) Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 22 Maret 2010
Komentar
Posting Komentar