Hukumonline-Properthy

Sengketa Tanah
 
Keluarga saya mempunyai kasus sengketa tanah. Awalnya, kasus sengketa tanah ini telah dimenangkan oleh keluarga saya sampai tingkat MA dan telah dilakukan eksekusi atas tanah tersebut. Setalah 8 tahun berlalu pihak musuh menggugat kembali sengketa tanah tersebut dan gugatan mereka dikabulkan atau menang, tetapi mereka tidak melakukan eksekusi karena di dalam putusan pengadilan tidak menyebutkan untuk eksekusi seperti putusan pengadilan kami waktu itu (putusan pengadilan kami waktu itu menyebutkan perintah eksekusi atas tanah tersebut). Sekarang tanah tersebut akan dibangun oleh pihak musuh tersebut> Mohon solusinya.
rahmatdunk
Jawaban:

Kami asumsikan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak lawan anda tersebut adalah mengenai objek gugatan yang sama dan para pihak yang sama. Gugatan tersebut melanggar asas nebis in idem, yaitu seseorang tidak diperbolehkan kembali mengajukan gugatan atau permohonan yang substansinya sama dengan gugatan atau permohonan yang sudah diputus sebelumnya. Dengan demikian, anda dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan gugatan II ini. 
Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap masalah ini terbagi pada dua kondisi: 
1.      Apabila putusan pengadilan atas gugatan II belum berkekuatan hukum tetap, maka anda dapat mengajukan upaya hukum biasa terhadap gugatan ini. Apabila gugatan tersebut diputus pada tingkat: 
a)     Pengadilan Negeri, maka anda dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi;
b)     Pengadilan Tinggi, maka anda dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 
2.      Apabila gugatan tersebut telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka anda dapat mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK), atas gugatan tersebut. 
Sebagaimana diatur pada pasal 67 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, peninjauan kembali dapat diajukan dengan alasan-alasan di bawah ini: 
a)     Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan kepada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b)     Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c)     Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d)     Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
e)     Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. 

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
  @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Senin, 22 Maret 2010

Komentar

Postingan Populer