Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Yang membuat akta
jual beli (AJB) tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan
bukan notaris (lihat pasal 2 ayat [1] jo. ayat [2] PP No. 37 Tahun 1998
tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah). Harga akta jual
beli (AJB) di PPAT berbeda-beda di setiap daerah. Namun, harga AJB
tersebut tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum
dalam akta (lihat pasal 32 ayat [1] PP No. 37 Tahun 1998).
Selain biaya AJB,
biaya lain yang wajib dibayar adalah Pajak Penghasilan dan Bea atas
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sebesar 5% dari Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP). Selanjutnya, ada biaya balik nama yang lazimnya berkisar
sekitar Rp1,5-3 juta.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 30 Maret 2010
Komentar
Posting Komentar