Hukumonline-Properthy


Biaya Jual Beli Tanah
 
Orang tuaku mau beli tanah dan bangunan sebesar Rp200 juta. Berapa biaya yang harus dikeluarkan orang tuaku untuk pajak penjualan, biaya notaris, balik nama dan sebagainya?
terobusu
Jawaban:

Yang membuat akta jual beli (AJB) tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan bukan notaris (lihat pasal 2 ayat [1] jo. ayat [2] PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah). Harga akta jual beli (AJB) di PPAT berbeda-beda di setiap daerah. Namun, harga AJB tersebut tidak boleh melebihi 1% dari  harga transaksi yang tercantum dalam akta (lihat pasal 32 ayat [1] PP No. 37 Tahun 1998).
Selain biaya AJB, biaya lain yang wajib dibayar adalah Pajak Penghasilan dan Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selanjutnya, ada biaya balik nama yang lazimnya berkisar sekitar Rp1,5-3 juta.
 Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Selasa, 30 Maret 2010

Komentar

Postingan Populer