Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Pembebasan tanah untuk kepentingan badan hukum perdata atau
perusahaan publik sama dengan pembebasan tanah untuk kepentingan
privat. Kecuali yang termasuk dalam kategori kepentingan umum.
Mengenai
pertamina, karena ia badan hukum perdata maka ia tunduk pada ketentuan
keperdataan berikut hak-haknya. Dan pembebasan tanah untuk kepentingan
pertamina sama halnya dengan pembebasan tanah biasanya antar sesama
subjek hukum perdata, yakni dilakukan dengan dua cara:
- melalui jual beli, apabila calon penerima hak (dalam hal ini pertamina) memenuhi syarat untuk menjadi subjek hak atas tanah yang diperoleh dan tanahnya sudah ada sertifikatnya, misalnya tanah dengan status Hak Guna Bangunan. Pengasahan dilakukan melalui PPAT
- pengalihan hak melalui pelepasan hak yang dilaksanakan didepan kepala kantor pertanahan kabupaten atau di depan notaris/ camat. Misal tanah dengan status hak milik.
Mengenai
ganti rugi, bentuk dan besarannya ditentukan secara musyawarah, bisa
dalam bentuk recognisi, uang pembayaran, relokasi dan sebagainya.
Pembebasan tanah untuk pertamina tidak termasuk pada pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 13 April 2005
Komentar
Posting Komentar