Hukumonline-Properthy

Pembebasan tanah
 
Bagaimana sih prosedur pembebasan tanah, utamanya untuk keperluan pertamina (migas) ?
Yayasan Damai
Jawaban:
Pembebasan tanah untuk kepentingan badan hukum perdata  atau perusahaan publik sama dengan pembebasan tanah untuk kepentingan privat. Kecuali yang termasuk dalam kategori kepentingan umum.

Mengenai pertamina, karena ia badan hukum perdata maka ia tunduk pada ketentuan keperdataan berikut hak-haknya. Dan pembebasan tanah untuk kepentingan pertamina sama halnya dengan pembebasan tanah biasanya antar sesama subjek hukum perdata, yakni dilakukan dengan dua cara:
  1. melalui jual beli, apabila calon penerima hak (dalam hal ini pertamina) memenuhi syarat untuk menjadi subjek hak atas tanah yang diperoleh dan tanahnya sudah ada sertifikatnya, misalnya tanah dengan status Hak Guna Bangunan. Pengasahan dilakukan  melalui PPAT
  2. pengalihan hak melalui pelepasan hak yang dilaksanakan didepan kepala kantor pertanahan kabupaten atau di depan notaris/ camat. Misal tanah dengan status hak milik. 
Mengenai ganti rugi, bentuk dan besarannya ditentukan secara musyawarah, bisa dalam bentuk recognisi, uang pembayaran, relokasi dan sebagainya.

Pembebasan tanah untuk pertamina tidak termasuk pada pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

Setelah proses perolahan atas tanah selesai anda bisa mengajukan hak atas tanah, dalam hal ini mengacu pada Permenag agraria/kepala BPN Nomor 3 tahun 1992 tentang Tata cara bagi perusahaan untuk memperoleh pencadangan tanah, izin lokasi, pemberian, perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah serta penerbitan sertifikatnya.
 
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 13 April 2005

Komentar

Postingan Populer