Hukumonline-Properthy


Aturan Pengambilan Hak atas Tanah Akibat Pelebaran Jalan
 
Apakah dasar hukum dari pengambilan tanah hak milik oleh pemerintah terhadap tanah yang terkena rencana pelebaran jalan? Undang-undang dan peraturannya. Surat pemberitahuan yang di edarkan oleh Kelurahan menyatakan: Bagi Warga yang tanahnya terkena pada Daerah pelebaran jalan tidak ada ganti rugi, kecuali pagar, pemasangan kembali pagar yang dibongkar. Terima kasih atas jawaban yang saya nantikan.
Zulkifli
Jawaban:
Mengenai prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum selengkapnya diatur dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang dimaksud untuk kepentingan umum dibatasi pada beberapa hal, misalnya dalam hal ini adalah pembangunan jalan umum.

Pembebasan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan dilakukan oleh panitia pengadaan tanah.

Cara pembebasan tanah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan melalui jual beli atau pelepasan hak yang dilakukan dengan pembuatan akta jual beli atau akta pelepasan hak dihadapan pejabat yang berwenang dengan pemberian ganti kerugian yang bentuk dan besarnya ditentukan secara musyawarah.

Dalam pembebasan tanah, hak-hak keperdataan pemilik tanah yang terdiri dari hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, tetap dilindungi.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pengaturan mengenai ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor: 43 Tahun 2004 tentang Tata cara Penetapan Nilai Ganti Rugi/Imbalan dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum di propinsi Daerah Khusus Ibukota jakarta.

Inti peraturan tersebut diantaranya ialah penetapan nilai ganti rugi dilaksanakan dengan cara musyawarah. Nilai ganti rugi ditetapkan atas dasar: nilai tanah yang merujuk NJOP tahun terakhir yang ditetapkan Kantor pelayanan pajak terakhir, nilai bangunan yang ditaksir oleh instansi pemerintah Daerah bidang bangunan, dan nilai tanaman atau benda-benda diatas tanah yang bersangkutan ditaksir oleh instansi pemerintah dibidang pertanian dan bidang lainnya. Semua penetapan diatas menurut jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah.

Jika ganti rugi tidak bisa diputuskan dalam musyawarah, maka panitian pengadaan tanah kotamadya dapat meminta pertimbangan dari Lembaga Penilai Independen (Appraisal) yang ditetapkan Gubernur. 

Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 13 April 2005

Komentar

Postingan Populer