Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Mengenai
prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum selengkapnya diatur
dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang dimaksud untuk
kepentingan umum dibatasi pada beberapa hal, misalnya dalam hal ini
adalah pembangunan jalan umum.
Pembebasan
tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan
Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan dilakukan oleh panitia pengadaan
tanah.
Cara
pembebasan tanah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan melalui
jual beli atau pelepasan hak yang dilakukan dengan pembuatan akta jual
beli atau akta pelepasan hak dihadapan pejabat yang berwenang dengan
pemberian ganti kerugian yang bentuk dan besarnya ditentukan secara
musyawarah.
Dalam
pembebasan tanah, hak-hak keperdataan pemilik tanah yang terdiri dari
hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan
dengan tanah, tetap dilindungi.
Untuk
wilayah DKI Jakarta, pengaturan mengenai ganti rugi dalam rangka
pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam Keputusan
Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor: 43 Tahun 2004 tentang Tata cara
Penetapan Nilai Ganti Rugi/Imbalan dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk
kepentingan Umum di propinsi Daerah Khusus Ibukota jakarta.
Inti
peraturan tersebut diantaranya ialah penetapan nilai ganti rugi
dilaksanakan dengan cara musyawarah. Nilai ganti rugi ditetapkan atas
dasar: nilai tanah yang merujuk NJOP tahun terakhir yang ditetapkan
Kantor pelayanan pajak terakhir, nilai bangunan yang ditaksir oleh
instansi pemerintah Daerah bidang bangunan, dan nilai tanaman atau
benda-benda diatas tanah yang bersangkutan ditaksir oleh instansi
pemerintah dibidang pertanian dan bidang lainnya. Semua penetapan diatas
menurut jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah.
Jika
ganti rugi tidak bisa diputuskan dalam musyawarah, maka panitian
pengadaan tanah kotamadya dapat meminta pertimbangan dari Lembaga
Penilai Independen (Appraisal) yang ditetapkan Gubernur.
Sumber:@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Rabu, 13 April 2005
Komentar
Posting Komentar