Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Tanah
yang dimaksud adalah tanah yang belum bersertipikat. Untuk
pensertipikatan tanah (pendaftaran tanah untuk pertama kali),
prosedurnya adalah sebagai berikut:
- Anda ke Kantor Pertanahan setempat, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan, untuk mengajukan permohonan hak. Dalam hal ini, Anda melampirkan:
- identitas diri Anda dan Kakek Anda (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga Anda dan kakek Anda),
- akta hibah (sebagai bukti peralihan hak),
- bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai kakek Anda dahulu,
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- surat keterangan belum bersertipikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa,
- Kemudian,
menandatangani permohonan-permohonan sesuai formulir yang diberikan
oleh Badan Pertanahan Nasional. Kemudian, karena hibah dilakukan antara
keluarga dalam garis lurus (kakek Anda dan Anda), maka untuk menunjukkan
hal tersebut sehingga Anda tidak perlu membayar PPh, maka dilampiri;
- Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari Kantor Pajak setempat,
- Akta Perkawinan kakek Anda,
- Akta Perkawinan orang tua Anda,
- Akta Kelahiran orang tua Anda,
- Akta Kelahiran Anda,
- Apabila permohonan pensertipikatan dilakukan melalui jasa notaris/PPAT, juga melampirkan surat kuasa.
- Kemudian
akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik, seperti
pengukuran oleh Kantor Pertanahan setempat. Juga dilakukan pengumpulan
dan pengolahan data yuridis oleh Kantor Pertanahan setempat, berdasarkan
bukti-bukti yang Anda miliki seperti tersebut di atas.
- Setelah
diukur, diteliti dan dimohon sertipikat, akan keluar Surat Keputusan
Pemberian Hak. Pada SK Pemberian Hak tersebut akan dicantumkan bahwa
untuk tanah Anda akan diberikan status sebagai tanah hak milik, harus
membayar pemasukan kepada negara, dan mungkin juga membayar PPh dan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai yang tercantum
dalam SK. Untuk Adapun besarnya pemasukan kepada negara adalah 2% x
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah.
- Setelah ketentuan dalam SK Pemberian Hak dipenuhi, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, seperti peraturan mengenai pajak
Komentar
Posting Komentar