Hukumonline-Properthy
Jawaban:
Bila
wanita Indonesia menikah dengan pria asing maka wanita tersebut akan
kehilangan kewarganegaraannya (dan kemudian akan ikut dengan warganegara
suaminya). Undang-undang No.62 tahun 1958 tentang Kewarganegaran
Indonesia (UU Kewarganegaraan)
menyatakan bahwa bagi perempuan berwarganegara Indonesia yang menikah
dengan seorang warga negara asing (WNA) akan kehilangan kewarganegaraan
RI, apabila dan pada waktu dalam satu tahun setelah pernikahannya
berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dengan
kehilangan kewarganegaraan RI itu, ia menjadi tanpa kewarganegaraan
(ps.8 (1)).
Kewarganegaraan RI
akan diperoleh kembali jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya
terputus menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus
dinyatakan dalam jangka waktu satu tahun setelah perkawinannya terputus
kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI tempat tinggalnya (ps.11 UU Kewarganegaraan).
Dengan
demikian, jika seorang wanita Indonesia menikah dengan pria asing
(WNA), maka perundang-undangan akan melihat wanita tersebut sebagai WNA.
Dalam
hal membeli properti di Indonesia, maka wanita tersebut hanya dapat
membeli properti - itu pun dengan catatan wanita tersebut dan suaminya
bertempat tinggal di Indonesia - dengan status tanah hak pakai (ps.42 Undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UU Pokok Agraria)). Menurut
UU Pokok Agraria, orang asing tidak dimungkinkan memiliki rumah yang
berdiri di atas hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan.
Bila
orang asing memperoleh hak milik karena percampuran harta karena
perkawinan, atau warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik
kehilangan kewarganegaraanya wajib melepaskan hak itu didalam jangka
waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya
kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik
itu tidak dilepas, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya
jatuh pada negara dengan ketentuan bahwa hak hak pihak lain yang
membebani tetap berlangsung (ps.21 (1) UU Pokok Agraria). Kemudian ayat 4 nya mengatakan bahwa selama
seseorang disamping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan
asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya
berlaku ketentuan dalam ayat 3 pasal 21 (1) UU Pokok Agraria.
@klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.Jumat, 21 Maret 2003
Komentar
Posting Komentar