Perdata_Hukumonline
Pada asasnya suatu perjanjian hanya mengikat para pihak sendiri yang, baik sendiri maupun melalui kuasanya, menutup perjanjian tersebut. Pihak ketiga dapat memperoleh hak-hak dari perjanjian dimana ia bukan merupakan pihak, asal dipenuhi apa yang dirumuskan dalam pasal 1317 (KUHPerdata).
Ada beberapa jenis perjanjian dimana dalam perjanjiannya melekat sedemikian eratnya pada sifat-sifat dan kecakapan yang bersifat sangat pribadi (melekat pada diri/persoon salah satu pihak) seperti pada perjanjian kerja (perjanjian perburuhan), maka perjanjian jenis ini berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak.
Hal ini berarti, bahwa dalam perjanjian semacam itu perikatan-perikatan yang muncul daripadanya berhenti bekerja, sejak saat matinya salah satu pihak, atau dengan kata lain, perikatan yang lahir dari perjanjian tersebut, tak berpindah kepada pihak lainnya atau kepada ahli warisnya. Tetapi hasil yang sudah keluar dari perjanjian tersebut, memang tetap tidak hapus dan beralih kepada para ahli waris.
Jadi, sejak kematian salah satu pihak, perjanjian tersebut tidak menimbulkan perikatan-perikatan baru lagi dan perikatan yang sudah ada tak mempunyai daya kerja lagi, sedangkan yang sudah dihasilkan oleh perikatan (hasil yang sudah keluar dari perikatan) tersebut tetap.
Tetapi ada jenis perjanjian lainnya yang tidak berakhir dengan kematian salah satu atau kedua belah pihak, seperti perjanjian sewa menyewa.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar