Perdata_Hukumonline
Dalam hubungan antara penjahit dan konsumen (orang yang menggunakan jasa penjahit), ada perikatan yang terjadi karena perjanjian. Penjahit wajib untuk menjahit sesuai permintaan konsumen dan diselesaikan dalam waktu tertentu, sedangkan konsumen atau pengguna jasa penjahit wajib membayar biaya menjahit, semuanya sesuai dengan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kewajiban untuk memenuhi perikatan tersebut dipertegas dalam ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menyatakan kesepakatan yang dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang mengikatkan dirinya. Begitu pula dengan kesepakatan/perjanjian yang dibuat antara penjahit dan pengguna jasanya.
Dalam hal salah satu pihak ternyata kemudian tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan, maka pihak yang tidak memenuhi prestasinya itu dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dan dapat digugat karenanya (Pasal 1243 KUHPerdata).
Pasal 1234 KUHPerdata membagi prestasi dalam 3 macam:
(1) Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam Pasal 1237 KUHPerdata);
(2) Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata); dan
(3) Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPerdata).
Lebih jauh simak artikel Perbuatan Melanggar Hukum atau Wanprestasi?
Prestasi untuk menyerahkan atau melakukan sesuatu ini juga termasuk prestasi untuk menyerahkan/melakukannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Namun dalam hal ini, sebelum mengajukan gugatan, pengguna jasa penjahit harus terlebih dahulu melayangkan somasi untuk menjadi peringatan bagi penjahit untuk memenuhi prestasinya sesuai dengan yang diperjanjikan. Jika somasi atau peringatan itu tidak dihiraukan, maka penjahit dapat digugat karena tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan waktu yang sudah diperjanjikan. Lebih jauh simak artikel Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.
Selain itu, pengguna jasa penjahit juga dilindungi oleh hukum perlindungan konsumen. Hal ini dapat kita lihat pada definisi penjahit yang juga termasuk dalam definisi pelaku usaha dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) yakni (Pasal 1 angka 3 UUPK):
“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Demikian pula pengguna jasa penjahit juga termasuk dalam definisi konsumen (Pasal 1 angka 2 UUPK):
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Kemudian ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UUPK bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban antara lain memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Jadi, konsumen berhak mendapatkan kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Kami asumsikan pengguna jasa (konsumen) disini tidak menjahit untuk tujuan diperdagangkan. Jika jahitannya kemudian digunakan untuk tujuan diperdagangkan, maka pengguna jasa penjahit ini tidaklah dilindungi UUPK, hanya tunduk pada KUHPerdata.
Mengenai prosedur bagi konsumen untuk dapat mengajukan gugatan terhadap penjahit yang wanprestasi, dapat diajukan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau ke badan peradilan (Pengadilan Negeri). Lebih jauh mengenai penyelesaian sengketa konsumen dapat Anda simak dalam artikel Kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Akan tetapi, dalam hal ini perlu dikedepankan asas kekeluargaan, terutama jika objek sengketa tidaklah menimbulkan kerugian yang besar. Hal ini dikarenakan penyelesaian melalui badan peradilan maupun BPSK akan memakan waktu, juga biaya untuk proses perkara di pengadilan.
Dengan demikian kami simpulkan, ketika ada keterlambatan penjahit pada saat menyelesaikan jahitan dari konsumennya, memang penjahit dapat digugat atas dasar wanprestasi baik dengan mendasarkan pada KUHPerdata maupun UUPK. Tapi, alangkah baiknya jika persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara-cara kekeluargaan.
Sebagai referensi simak beberapa artikel berikut:
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar