Perdata_Hukumonline
1 & 3. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami informasikan terlebih dahulu kepada Anda mengenai persyaratan ganti nama Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”). Ganti nama BPKB ini biasa dilakukan apabila pembeli membeli motor bekas (second hand). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- BPKB asli;
- STNK asli;
- KTP asli;
- Dilakukan cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan satuan lalu lintas Polri (dikutip dari “Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen”, ditulis oleh Henry S. Siswosoediro, hal. 232).
Faktur atau bukti pembelian motor biasanya diberikan pada saat seseorang membeli motor baru dari perusahaan penjual motor. Pada umumnya memang faktur ini dilekatkan pada BPKB. Tapi, pada praktiknya ada juga faktur yang tidak dilekatkan pada BPKB (terutama untuk motor bekas). Lalu, pada saat motor dijual lagi kepada orang lain, untuk proses balik nama BPKB dari pemilik asal (penjual) ke pemilik baru (pembeli), faktur tersebut sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi. Karena apabila dilihat ke dalam buku BPKB itu sendiri, keterangan mengenai faktur tersebut biasanya sudah dicantumkan dalam BPKB sebagai dasar dari keberadaan motor tersebut.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, penjual motor tersebut tidak berbohong bahwa kelengkapan surat bukti kepemilikan atas motor tersebut sudah lengkap, yaitu dengan adanya BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”), walaupun tanpa disertai faktur. Kecuali sebelumnya pembeli pernah menyebutkan bahwa fakturnya juga ada.
Untuk itu, sesuai dengan hal-hal yang telah disepakati yaitu mengenai harga, ketersediaan dokumen kepemilikan motor dan kondisi fisik motor yang sesuai, sehingga kemudian terjadi transaksi. Menurut kami, tidak ada alasan yang sah untuk membatalkan jual-beli tersebut dikarenakan syarat sahnya suatu perjanjian telah terpenuhi sehingga perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan sepihak. Lebih jauh simak syarat sahnya perjanjian dalam artikel “Keberlakuan Perjanjian Kerja Sama”.
Perjanjian hanya dapat dibatalkan apabila ada unsur kekhilafan, pemaksaan atau penipuan (lihat Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Lebih lanjut mengenai pembatalan jual beli silahkan simak artikel “Pembatalan Jual Beli”.
2. Dalam hal ini karena pihak penjual telah memenuhi prestasinya yaitu dengan memberikan dokumen-dokumen kepemilikan motor beserta motor dengan kondisi seperti yang diperjanjikan sebelumnya. Dengan demikian, penjual tidak melakukan ingkar janji / wanprestasi, sehingga tidak dapat digugat baik secara perdata maupun pidana karena perjanjian jual beli tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar