Perdata_Hukumonline
Masyarakat berhak memperoleh penggantian yang layak sepanjang kerugian yang dialami secara langsung dapat dibuktikan sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Hal ini diatur dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (“UU No. 18/1999”).
Lebih lanjut, pasal 38 UU No. 18/1999 menegaskan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan baik secara orang perorangan, kelompok orang dengan pemberian kuasa, maupun kelompok orang tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan. Gugatan ini adalah tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar