Perdata_Hukumonline

RABU, 23 MEI 2012

Haruskah Anak Turut Bertanggung Jawab atas Utang Ayah?
Ayah saya dulu bekerja di perusahaan milik daerah, dan meminjam uang ke bank dengan jaminan SK, untuk angsuran per bulannya dibayar dengan dipotong dari gaji. Lalu, sampai Ayah saya mengundurkan diri dari kerjaannya, tanpa saya dan keluarga ketahui, utang ke bank tersebut tidak dipotong langsung oleh perusahaan dari pesangon yang dia dapat. Singkat cerita, Ayah saya sekarang sedang mendekam di LP, dan rumah tangga dengan Ibu saya sedang berada di ujung tanduk. Saya tiap hari selalu dihubungi pihak bank menanyakan perihal kredit Ayah saya. Apakah yang harus saya lakukan? Di sisi lain saya sudah tidak mampu membayar utang Ayah saya. Ibu saya sudah tidak peduli dengan utang Ayah saya. Terima kasih.  


Anda tidak menjelaskan lebih jauh apakah Surat Keputusan (SK) dan utang itu diperoleh pada saat setelah ayah Anda menikah dengan ibu Anda atau diperoleh sebelum menikah.
 
Jika SK dan utang tersebut diperoleh setelah ayah Anda menikah dengan ibu Anda, maka SK dan utang tersebut menjadi bagian dari harta bersama. Sehingga utang yang timbul dalam perkawinan dengan menjaminkan SK tersebut juga menjadi tanggungan suami istri secara bersama-sama, kecuali ada perjanjian kawin (perjanjian pisah harta).
 
Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyebutkan:
 
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
 
Sedangkan apabila utang tersebut diperoleh sebelum ayah Anda menikah dengan ibu Anda, maka utang tersebut hanya menjadi tanggung jawab dari ayah Anda untuk melunasinya, kecuali disepakati lain oleh ayah dan ibu Anda. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (2) UUP.
 
Dalam kasus ini, hubungan hukum yang ada adalah antara ayah Anda dengan bank. Oleh karena itu, menurut hemat kami, bank tidak dapat menuntut Anda untuk membayar utang ayah Anda.
 
Lain halnya apabila Anda telah setuju untuk menjadi penanggung utang ayah Anda. Menjadi penanggung, artinya Anda setuju mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan ayah Anda, apabila ayah Anda tidak berhasil memenuhi kewajibannya.
 
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perkatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.” (Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  “KUHPerdata”)
 
Dalam hal Anda setuju untuk menjadi penanggung, maka bank dapat menagih pelunasan utang ayah Anda tersebut kepada Anda. Lebih jauh simak artikelHutang Kartu Kredit. Sebaliknya, jika Anda bukanlah penanggung bagi utang ayah Anda, maka ayah Andalah yang berkewajiban untuk melunasi utangnya, bukan Anda.
 
Meskipun ayah Anda sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan, kewajiban hukumnya untuk melunasi utang tidaklah hapus dengan sendirinya. Lebih jauh simak artikel Apakah Seorang Eks Napi Juga Harus Bayar Utang?
 
Dengan demikian, yang harus Anda lakukan adalah menyampaikan kepada pihak bank bahwa utang tersebut bukanlah utang Anda, dan dalam hal ini Anda tidak bertindak sebagai penanggung utang ayah Anda. Namun, sebagai anak, Anda dapat juga membantu ayah Anda dengan mencoba menghubungi bagian kredit bank tersebut, untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut.
 
Anda dapat meminta bantuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”) atau  dapat mencoba lembaga mediasi perbankan yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk penyelesaian utang tersebut. Simak juga artikel Ulah Debt Collector Masih Dikeluhkan Pengguna Kartu Kredit.
  
Demikian sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer