Perdata_Hukumonline
Anda benar bahwa berdasarkan Pasal 50 UU No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“UU LPS”), dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi, maka sengketa dimaksud diselesaikan melalui pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Likuidasi yang dimaksud Pasal 50 UU LPS tersebut adalah likuidasi bank yang merupakan tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank (lihat Pasal 1 angka 12 Peraturan LPS No. 001/PLPS/2010 tentang Likuidasi Bank).
Proses beracara di Pengadilan Niaga dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 299 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa hukum acara yang berlaku di Pengadilan Niaga adalah Hukum Acara Perdata kecuali mengenai hal-hal yang diatur secara berlainan dalam UU yang bersangkutan. Dalam hal ini, UU LPS tidak mengatur secara berlainan dari Hukum Acara Perdata yang berlaku.
Mengenai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai Pengadilan Niaga sampai saat ini belum ada karena masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang dan belum disahkan untuk menjadi Undang-Undang.
Namun, peraturan yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa perkara di Pengadilan Niaga dapat kita temui masih tersebar dalam beberapa UU seperti UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, termasuk UU LPS (lebih lanjut simak artikel kami Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
5. Peraturan Lembaga penjamin Simpanan No. 001/PLPS/2010 tentang Likuidasi Bank
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar