Perdata_Hukumonline

SENIN, 08 OKTOBER 2012

Gagal Menyerahkan Seluruh Pesanan Pada Waktunya, Termasuk Penipuan?
 
Saya seorang pedagang baju batik. Nah, saya dapat pesanan pakaian batik sebanyak 211 potong, kemudian si pembeli membayar lunas dan meminta saya untuk menyiapkannya pada hari H. Namun, karena sesuatu hal barang tersebut saya hanya bisa beri sebanyak 116 potong, dan saya mengatakan sisanya akan menyusul. Apakah itu termasuk dalam penipuan? Mohon sekali untuk dijawab karena saya sedang terdesak dan diancam untuk dituntut ke jalur hukum.

Untuk menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama kami akan menjelaskan apa itu penipuan sehubungan dengan permasalahan yang Anda ceritakan. Penipuan dalam permasalahan Anda terkait dengan Pasal 383 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
 
Pasal 383 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1.    Karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2. Mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
 
Berdasarkan pasal tersebut di atas, maka untuk dapat dikatakan bahwa Anda melakukan penipuan, harus memenuhi beberapa unsur penting dalam delik penipuan, yaitu:
a.    perbuatan curang yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli;
b.    perbuatan curang tersebut mengenai jenis, keadaan, atau jumlah barang yang diserahkan;
c.    perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan tipu muslihat.
 
Jika perbuatan Anda terbukti memenuhi unsur di atas, maka Anda dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 383 ayat (2) KUHP. Namun, karena Anda dalam hal ini memiliki iktikad baik untuk memberikan sisa barang yang belum diberikan, yang dalam hal ini bisa dianggap tidak ada maksud untuk berbuat curang, dan tidak terlihat adanya tipu muslihat berdasarkan cerita Anda, maka kemungkinan Anda tidak dapat dijerat dengan pasal ini.
 
Akan tetapi, berdasarkan hukum perdata, Anda dapat dianggap telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan dimana salah satu pihak tidak melakukan prestasi yang disanggupinya sebelumnya. Dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), prestasi ada tiga macam, yaitu:
a.    memberikan sesuatu;
b.    berbuat sesuatu; atau
c.    untuk tidak berbuat sesuatu.
 
Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian, wanprestasi dapat berupa:
 
a.    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b.    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c.     Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d.    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
 
Berdasarkan penjelasan Anda, maka Anda dapat dianggap melakukan wanprestasi yaitu melaksanakan apa yang telah dijanjikan tetapi tidak sesuai yang diperjanjikan pada awal. Anda memang telah melakukan apa yang diperjanjikan yaitu menyerahkan barang tersebut, tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang diperjanjikan pada awal.
 
Atas wanprestasi tersebut, berdasarkan Pasal 1243 KUHPer pembeli dapat meminta penggantian biaya, rugi, dan bunga kepada Anda, yang dapat Anda baca lebih lanjut dalam artikel Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH danwanprestasi dan penipuan.
 
Lebih lanjut lagi, apabila pembeli tersebut membeli batik dari Anda untuk digunakan sendiri atau tidak untuk dijual kembali, maka berdasarkan Pasal 7 hurug g Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), Anda wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian.
 
Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen
“Kewajiban pelaku usaha adalah:
a. …….;
b. …….;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.”
 
Tetapi, penggantian kerugian bagi pembeli berdasarkan pasal ini hanya berlaku apabila pembeli batik Anda tersebut merupakan pemakai sendiri, karena apabila pembeli tersebut bermaksud untuk menjual kembali batik-batik tersebut, maka pembeli tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian konsumen yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen (Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen).
 
Pasal I angka 2 UU Perlindungan Konsumen
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
 
 Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer