Perdata_Hukumonline

SENIN, 01 SEPTEMBER 2003

Fidusia
 
Perjanjian apa saja yang dapat menggunakan fidusia sebagai jaminan dan apakah perjanjian fidusia efektif dalam melindungi kepentingan kreditur? Bagaimana prosedur pendaftaran fidusia? Terima kasih.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia) suatu perjanjian yang dapat menggunakan fidusia sebagai jaminannya adalah semua perjanjian yang berkaitan dengan suatu benda yang akan dibebani dengan jaminan fidusia.

Selanjutnya Pasal 1 butir 2 UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa benda-benda yang dapat dibebani dengan jaminan fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UU Hak Tanggungan).

Selanjutnya, pada Pasal 1 butir 2 UU Jaminan Fidusia dinyatakan bahwa � sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.   Berdasarkan hal tersebut, maka suatu perjanjian dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlindungan untuk kepentingan kreditur, karena suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditur lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia (Pasal 27 ayat (3) UU Jaminan Fidusia). 

Perjanjian dengan jaminan fidusia merupakan perjanjian assesoir dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang. 

Terlebih lagi suatu perjanjian dengan jaminan fidusia yang setelah didaftarkan akan menimbulkan sertifikat jaminan fidusia akan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga apabila debitur wanprestasi, maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaaannya sendiri (Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia).

Prosedur mengenai pendaftaran jaminan fidusia tercantum dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 UU Jaminan Fidusia, dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa prosedur pendaftaran jaminan fidusia adalah sebagai berikut:
a.                  Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
b.                  Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran  jaminan fidusia;
c.                  Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud di atas, memuat:
c.1.   Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia;
c.2.   Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
c.3.  Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c.4.  Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;
c.5.  Nilai jaminan;
c.6.  Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
d.                  Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;
e.                  Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia sertifkat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran;
f.                   Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia;
g.                  Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.


Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer