Perdata_Hukumonline
Dalam Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (”UUK”) dinyatakan bahwaKepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.Dengan demikian, harta pailit juga meliputi segala sesuatu (harta) yang diperoleh selama kepailitan berlangsung.
Pertanyaan Saudara yaitu apakah harta pailit dihitung sampai dengan dilakukannya pencatatan oleh kurator atau hingga pembagian harta pailit, pada intinya terkait dengan penafsiran kapan kepailitan berlangsung. Pada prinsipnya kepailitan dimulai sejak putusan pailit diucapkan, hingga kepailitan berakhir. Lalu kapan kepailitan berakhir? Apakah dengan dilakukannya pencatatan atau hingga pembagian harta pailit?
Menurut UUK, kepailitan pada umumnya (bukan harta peninggalan) berakhir dengan terjadinya hal-hal tersebut di bawah ini:
- Apabila kepailitan dicabut oleh Pengadilan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUK;
- Apabila pengesahan perdamaian telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 166 ayat (1) UUK;
- Setelah dilakukan pemberesan (semua piutang Kreditor yang telah dicocokkan dibayarkan) atau daftar pembagian harta pailit berlaku mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 202 ayat (1) UUK.
Dalam hal kepailitan tidak dicabut sesuai dengan aturan Pasal 18 ayat (1) UUK, tidak ada perdamaian yang disepakati dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Pasal 166 ayat (1) UUK, maka menurut UUK harta pailit dihitung sampai proses pemberesan dilakukan atau daftar pembagian harta pailit berlaku mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 202 ayat (1) UUK.
Dilakukannya pencatatan tidak membuat kepailitan berakhir, atau dengan kata lain kepailitan masih berlangsung, sehingga harta yang diperoleh setelahnya tetap menjadi bagian dari harta pailit seperti dimaksud Pasal 21 UUK.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Komentar
Posting Komentar