Perdata_Hukumonline
1. Sebenarnya, inti dari jual beli adalah kata sepakat. Pasal 1313 KUHPerdatamenyebutkan “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.” Bila pembeli melakukan persetujuan/kata sepakat dengan penjual maka terjadilah jual beli tersebut.
Adapun syarat persetujuan/kata sepakat yang sah memerlukan 4 syarat (Pasal 1320 KUHPerdata), yaitu:
a) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
b) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c) Suatu pokok persoalan tertentu;
d) Suatu sebab yang tidak dilarang.
Terjadinya persetujuan jual beli tersebut juga dinyatakan di dalam Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi “jual beli dianggap telah terjadi segera setelah orang-orang itu telah mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.” Dalam hal ini apabila kita melakukan perjanjian jual beli melalui telepon/ media elektronik/ internet dengan memenuhi 4 syarat di atas dan sudah mencapai kesepakatan dengan penjual maka perjanjian tersebut dianggap sah.
2. Mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, ada 2 pendapat mengenai hal ini:
a. Mail box theory menurut hukum Common Law (Indonesia menganut hukum Civil Law), perjanjian jual beli terjadi “di mana sejak penerimaan penjualan tersebut diterima, maka dianggap sudah terjadi kata sepakat.”
b. Pasal 1462 KUHPerdata yang direvisi oleh Code Civil Perancis, perjanjian jual beli terjadi sejak “adanya kata sepakat, tetapi tanggung jawab baru beralih ke pembeli setelah adanya levering (penyerahan) sesuai Pasal 613 KUHPerdata.”
Jadi, mengenai kapan perjanjian jual beli melalui telepon/media elektronik/internet terjadi, menurut pendapat saya, lebih tepat bila kita mengacu pada Pasal 1462 KUHPerdata yaitu pada saat penerimaan pemesanan barang oleh penjual, tetapi kewajiban (tanggung jawab) penjual baru BERALIH setelah barang diterima oleh pembeli (pemesan).
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Referensi:
Hukum Perjanjian, Prof. Subekti.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar