Perdata_Hukumonline

KAMIS, 12 JANUARI 2012

Fee yang Wajar untuk Advokat (Success Fee)
Wajarkah apabila seorang advokat meminta fee sebesar 40 persen?

Jawaban:

Mengenai fee advokat atau menggunakan istilah yang digunakan UU, honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuanPasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat, hal ini dijelaskan dalam artikel Tarif Advokat di Jakarta.

Ari Yusuf Amir dalam buku Strategi Bisnis Jasa Advokat (hal. 180) menulis bahwa menentukan tarif seorang advokat memang persoalan gampang-gampang sulit. Di Indonesia tarif dalam menangani perkara hukum belum ada aturan yang baku. Oleh karena itu masing-masing lawfirm mempunyai patokan sendiri-sendiri.

Dalam salah satu artikel hukumonline Ari Yusuf Amir: Jangan Gadaikan Reputasi Advokat dengan Membohongi Klien, Ari Yusuf membagi feeadvokat ke dalam tiga klasifikasi yaitu;
1.      Lawyer fee, yang umumnya dibayar di muka sebagai biaya profesional sebagai advokat. 
2.      Operational fee, yang dikeluarkan klien selama penanganan perkara oleh advokat, dan
3.      Success fee, prosentasenya ditentukan berdasarkan perjanjian antara advokat dengan klien. Success fee dikeluarkan klien saat perkaranya menang, tapi jika kalah, advokat tidak mendapat success fee.

Di sisi lain, gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam bukuAdvokat Indonesia Mencari Legitimasi yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (“PSHK”). Dalam buku tersebut (hal. 315) ditulis antara lain bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut:
1.      honorarium advokat;
2.      biaya transport;
3.      biaya akomodasi;
4.      biaya perkara;
5.      biaya sidang; dan
6.      biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20 persen.

Dari uraian di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa fee advokat yang dihitung berdasarkan prosentase adalah komponen success fee. Sebagaimana dijelaskan Ari Yusuf besarnya success fee ditentukan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian antara advokat dengan klien. Jadi, jika Anda sebagai klien keberatan dengan success fee sebesar 40 persen maka Anda dapat menegosiasikan jumlah tersebut dengan advokat Anda. Apalagi berdasarkan hasil penelitian PSHK rata-rata besarnya success fee jasa hukum di Jakarta yaitu antara 5-20 persen.

Namun, itu bukan berarti jika besarnya success fee lebih dari 20 persen adalah tidak wajar, karena hal tersebut juga ditentukan dari tingkat kesulitan perkara yang ditangani. Sehingga untuk menentukan apakah nilai 40 persen tersebut wajar atau tidak, tentu harus dilihat kasus-per-kasus.
 Ingat pula bahwa klien berhak meminta informasi secara terbuka dari advokat mengenai perhitungan honorarium, komponen-komponennya dan cara pembayarannya. Hal ini dijelaskan artikel Jasa Advokat.
 Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
 Dasar hukum:
  
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer