Perdata_Hukumonline
Pada umumnya, hukum acara perdata di Indonesia mengacu pada Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”) atau Reglemen Indonesia yang Diperbarui. Dalam HIR memang tidak diatur mengenai pencabutan gugatan.
Tapi, pengaturan mengenai pencabutan gugatan dapat kita temui dalam pasal 271 Reglement op de Burgerlijke Rectsvordering (“Rv”). Dalam alinea 1pasal 271 Rv diatur bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, selama tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut. Sedangkan menurut alinea 2 pasal 271 Rv, jika tergugat sudah menyampaikan jawaban atas gugatan, maka pencabutan gugatan hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pihak tergugat.
Jadi, surat gugatan yang telah masuk ke pengadilan masih boleh dicabut oleh penggugat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 271 Rv di atas.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
RV (Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar