Perdata_Hukumonline
Dalam proses peradilan perdata berlakulah Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata sendiri mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yaitu (Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement - “HIR”):
a) Surat
b) Saksi
c) Persangkaan
d) Pengakuan
e) Sumpah
Perjanjian di bawah tangan termasuk sebagai alat bukti surat. Saksi sebagai alat bukti dapat memperkuat pembuktian bahwa telah ada hubungan hukum yang terjadi dengan dibuatnya perjanjian.
Mengapa adanya saksi ini diperlukan? Karena kekuatan hukum dari perjanjian dibawah tangan tidak sekuat akta otentik (lihat Pasal 1868 dan Pasal 1689Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel Kekuatan Hukum Pengikatan Perjanjian Kredit dengan Akta di Bawah Tangan.
Perlu adanya saksi sebagai alat bukti juga disebutkan dalam Pasal 1865 dan Pasal 1866 serta Pasal 1902 KUHPersebagai berikut:
Pasal 1865
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
Pasal 1866
Alat pembuktian meliputi:
· bukti tertulis;
· bukti saksi;
· persangkaan;
· pengakuan;
· sumpah.
Pasal 1902
Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian dengan saksi, bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap pembuktian tidak diperkenankan selain dengan tulisan.
Yang dinamakan bukti permulaan tertulis ialah segala akta tertulis yang berasal dari orang yang terhadapnya suatu tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili olehnya dan yang kiranya membenarkan adanya peristiwa hukum yang diajukan oleh seseorang sebagai dasar tuntutan itu.
|
Akan tetapi, tidak semua orang bisa menjadi saksi. Orang yang dapat menjadi saksi harus minimal berusia 15 tahun, tidak dalam pengampuan karena gangguan jiwa, serta tidak sedang ditahan karena suatu perkara (Pasal 1912 KUHPer).
Selain syarat tersebut, ada juga golongan orang yang dikecualikan menjadi saksi apabila diminta yaitu (Pasal 1909 KUHper):
1. siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak:
2. siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak;
3. siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu.
Baca juga artikel Tentang Saksi untuk mengetahui siapa-siapa saja yang tidak dapat didengar sebagai saksi.
Terkait dengan penggunaan saksi sebagai alat bukti, Pasal 1905 KUHPermenentukan jika hanya ada satu orang saksisaja tanpa alat pembuktian lain dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya.
Jadi, fungsi saksi dalam perjanjian di bawah tangan adalah untuk memperkuat pembuktian apabila terjadi sengketa mengenai perjanjian tersebut. Tidak semua orang dapat menjadi saksi dan dapat digunakan kesaksiannya. Hanya mereka yang berusia minimal 15 tahun, tidak dalam pengampuan atau ditahan, bukan keluarga sedarah atau semenda salah satu pihak, serta bukan merupakan orang yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar