Perdata_Hukumonline


SENIN, 04 JULI 2011

Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial dalam Hukum Indonesia?
Sering di dalam perjanjian tertulis terdapat klausa mengenai "Kerugian Konsekuensial", yang dikelompokan juga dengan 'kerugian tidak langsung', dan/atau 'kerugian punitive/exemplary'. Di dalam perjanjian-perjanjian tersebut Kerugian Konsekuensial tersebut jika dilihat secara umum setidaknya mengandung unsur (i) kerugian yang tidak diderita secara langsung oleh korban; dan/atau (ii) kerugian yang merupakan SEGALA konsekuensi dari perbuatan si pelaku - terutama karena unsur (ii) jumlah kerugian tersebut dapat tidak tak terbatas. Pertanyaannya adalah: (i) sumber hukum Indonesia mana yang mengatur mengenai macam kerugian di atas? (ii) unsur apa saja yang terdapat di dalam Kerugian Konsekuensial menurut Hukum Indonesia? (iii) adakah contoh kasusnya? Terima Kasih.
Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan untuk menjawab pertanyaan tersebut berikut kami sampaikan dibawah ini;

A. Apakah yang dimaksud dengan Kerugian

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud Kerugian adalah kondisi di mana sesorang tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang telah mereka keluarkan (modal).

Kerugian dalam hukum dapat dipisahkan menjadi dua (2) klasifikasi, yakni Kerugian Materil dan Kerugian Imateril;

Kerugian Materil:
Yaitu kerugian yang nyata-nyata ada yang diderita oleh Pemohon.
Kerugian Immateril:
Yaitu kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari.


Kerugian dalam KUHPerdata dapat bersumber dari Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Juncto Pasal 1243 dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365.


B. Kerugian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Sebagaimana telah diterangkan diatas, dimana kerugian dalam Hukum Perdata dapat bersumber dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, maka berikut penjabarannya;

1.      Kerugian dalam Wanprestasi

Wanprestasi adalah pristiwa dimana pihak tidak melaksankana Prestasinya baik itu;

- Salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya.
- Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya.
- Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi melakukan yang dilarang dalam perjanjian

Wanprestasi sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1238 KUHPerdatayang isinya “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menerapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan

Saat salah satu pihak telah melakukan Wanpretasi maka dimungkinkan timbulnya kerugian dalam peristiwa tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1246 KUHPerdata, maka ganti-kerugian tersebut terdiri dari 3 unsur yaitu;

                             i.     Biaya, yaitu biaya-biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata/tegas  telah dikeluarkan oleh Pihak.
                            ii.     Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan/kehilangan barang dan/atau harta  kepunyaan salah satu pihak yang diakibatkan oleh kelalaian pihak lainnya.
                          iii.     Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan oleh salah satu pihak apabila pihak yang laintidak lalai dalam melaksanakannya.

2.      Kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, hal yang berbeda dengan Tuntutan kerugian dalam Wanprestasi, dalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum tidak ada pengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut namun sebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersirat pedoman yang isinya “Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan”.

Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH kita bisa dalamPasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya: “Dalam menilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan

Prof. Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” menerangkan bahwa kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum sebagai “scade” (rugi) saja, sedangakan kerugian akibat Wanprestasi oleh Pasal 1246 KUHPerdata dinamakan “Konsten, scaden en interessen” (biaya, kerugian dan bunga).

Kemudian, dalam buku yang sama Prof. Rosa Agustina juga menerangkan bahwa kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata, Pemohon dapat meminta kepada si pelaku untuk mengganti kerugian yang nyata telah dideritanya (Materil) maupun keuntungan yang akan diperoleh di kemudian hari (Immateril).

Pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian Immateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bono, hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalam menentukan besaran kerugian Immateril yang akan dikabulkan karena tolak ukurnya diserahkan kepada subjektifitas Hakim yang memutus. Namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya “Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan”.

C. Kesimpulan

Jika kita melihat kepada apa yang telah dijabarkan di atas, maka “Kerugian Konsekuensial", atau yang dikelompokan juga dengan 'kerugian tidak langsung', dan/atau 'kerugian punitive/exemplary' yang dikenal dalam “Tort Law” pada sistem hukum Common Law adalah sama dengan kerugian Immateril yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Dan sebagaimana Tuntutan dalam Perbuatan Melawan Hukum, maka agar dapat dikabulkannya tuntutan materil dan Immateril maka harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut;

1.   Perbuatan Tersebut Melawan Hukum
2.   Harus ada kesalahan pada pelaku
3.   Harus ada kerugian, dan
4.   Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Lebih lanjut, pemenuhan tuntutan ganti kerugian Immateril akan mengalami kendala yang tidak mudah dalam pemenuhannya. Hal ini karena pemohon harus membuktikan dalilnya tersebut yang sudah barang tentu tidak semudah membuktikan kerugian Materil. Hal ini sangat bergantung kepada subjektifitas Hakim dalam memutus perkara berdasarkan prinsip ex aquo et bono. Hal mana dapat kita lihat dalam Arrest Hoge Raad tertanggal 31 Desember 1937 Hoetink No. 123 dan lihat juga putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 antara A Thamrin vs PT. Merantama (lihat buku Prof. Rosa Agustina “Perbuatan Melawan Hukum”).

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer