Perdata_Hukumonline
Pengaturan dalam Pasal 281 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”)berbunyi sebagai berikut:
“Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin dengan hak agunan atas kebendaan.”
Pengaturan Pasal 281 ayat (2) UUK tidak terlepas dari ketentuan pasal sebelumnya yaitu mengacu pada Pasal 281 ayat (1) UUK yang menyatakan:
“rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut”
Merunut pada sistematika UUK, maka ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUK tersebut adalah dalam konteks Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal tersebut mengatur proses voting di antara para kreditor untuk setuju atau tidak setuju terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor mengenai bagaimana utang tersebut akan dibayar. Rencana perdamaian itu sendiri bisa berupa penjadwalan ulang pembayaran utang, pembayaran angsuran atau bisa juga meminta diskon atas nilai tagihan utang.
Pada intinya Pasal 281 (1) UUK mengatur bahwa rencana perdamaian dapat diterima dengan syarat apabila dalam voting tersebut disetujui secara bersama-sama oleh; (a) mayoritas kreditor konkuren yang hadir dalam rapat kreditor dan; (b) mayoritas kreditor separatis yang hadir dalam rapat kreditor.
Namun demikian, hal terpenting dari Pasal 281 (1) UUK adalah adanya persetujuan dari mayoritas kreditor separatis adalah mutlak. Karena walaupun seluruh kreditor konkuren menyetujui usul perdamaian, namun jika mayoritas kreditor separatis menolak perdamaian, maka rencana perdamaian wajib ditolak. Secara logis hal tersebut dapat digambarkan bahwa debitor akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya apabila hartanya dieksekusi oleh mayoritas kreditor separatis yang tidak menyetujui dan tidak terikat ke dalam perjanjian perdamaian.
Berlanjut kepada Pasal 281 ayat (2) UUK, pada pokoknya pasal tersebut mengatur bahwa minoritas kreditor separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian dapat memperoleh kompensasi (penggantian) sebesar nilai terendah antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman. Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap rencana perjanjian perdamaian yang sudah disepakati oleh debitor dan mayoritas kreditor separatis maupun konkuren sehingga jangan sampai minoritas kreditor separatis melakukan eksekusi sendiri terhadap harta debitor yang dapat mengganggu pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah disepakati.
Kemudian Pertanyaan berikutnya, bagaimana jika nilai jaminannya jauh lebih rendah daripada nilai pinjaman, ke mana sisa utangnya?
Dari pertanyaan tersebut dapat ditafsirkan bahwa kreditor tersebut memiliki piutang yang pelunasannya sebagian dijamin dengan harta debitor. Sehingga dari hal tersebut kreditor tersebut memiliki tagihan konkuren dan tagihan separatis. Untuk tagihan separatis, apabila kreditor tersebut menolak usulan perdamaian, maka akan memperoleh kompensasi (penggantian) sesuai dengan Pasal 281 ayat (2) UUK. Sedangkan untuk tagihan konkuren, walaupun kreditor tersebut menolak rencana perdamaian, maka sisa utangnya tetap ada namun secara hukum harus terikat dan tunduk dalam perjanjian perdamaian karena sifat tagihannya yang konkuren yang harus mengikuti ketentuan Pasal 286 UUK yang berbunyi sebagai berikut:
“Perdamaian yang telah disahkan, mengikat semua kreditor, kecuali Kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)”
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar