Perdata_Hukumonline

JUMAT, 31 DESEMBER 1999

Hutang yang tidak dibayar
 
Yth,Hukum Online. Pada bulan Februari saya menerima order mencetak kop surat sebanyak 20 rim dari majalah "Kr". Sebelum dilakukan pencetakan, contoh hasil cetak beserta kertasnya sudah diserahkan untuk disetujui dan telah di-acc. Untuk order tersebut kemudian kami dibayar. Kemudian, majalah tersebut memesan nota-nota kembali. Lalu pada saat jatuh tempo mereka tidak mau bayar berdalih kop surat yang kemarin tidak sesuai. Padahal dari pertama mereka tidak meminta merek kertas tertentu, tetapi kenapa setelah dicetak apalagi sudah dibayar mereka mempermasalahkannya? Oleh sebab itu kuatkah posisi saya untuk menuntut mereka? Terima kasih.




Terhadap masalah yang Anda alami, ada beberapa hal yang harus dipahami.Pertama, hubungan hukum yang terjadi antara Anda dengan pihak pemesan nota adalah hubungan jual beli. Definisi jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Dari hubungan hukum itu, Anda memiliki kewajiban untuk memenuhi pesanan barang berupa nota sesuai dengan spesifikasi permintaan pihak majalah Kr, sementara pihak majalah Kr memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah nilai yang telah disepakati atas pesanan barang yang telah anda kirimkan.

Kedua, harus diteliti kembali isi perjanjian antara Anda dengan pihak pembeli. Teliti kembali obyek perjanjian yang ada. Misalnya, apakah terhadap pesanan kop surat dan nota dibuat dalam satu perjanjian atau dalam perjanjian yang terpisah? Apakah spesifikasi barang yang dipesan telah sesuai? Dan bagaimana tata cara dan syarat pembayaran yang telah disepakati?

Ketiga, apabila perjanjian pencetakan kop surat dan nota dibuat secara terpisah, maka pihak pembeli wajib membayar pesanan nota. Adalah tidak berdasar jika pihak pembeli menolak membayar pesanan nota dengan alasan pesanan kop suratnya tidak sesuai. Hal ini karena obyek perjanjiannya sudah berbeda. Permasalahan yang terkait dengan pesanan kop surat telah selesai dengan sudah diterimanya kop surat tersebut oleh pihak pembeli dan sudah dibayarkannya biaya pembuatan kop surat tersebut oleh pihak pembeli kepada anda. Sementara saat ini, Anda telah menunaikan kewajiban anda dengan memenuhi pesanan nota dari pihak pembeli dan merupakan hak Anda untuk menerima pembayaran atas pesanan nota tersebut dari pihak pembeli.

Keempat, masalah yang Anda alami adalah wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Jenis wanprestasi yang Anda alami adalah di mana prestasi tersebut tidak dipenuhi sama sekali oleh pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembayaran yang dalam hal ini adalah pihak pembeli. Atas wanprestasi tersebut hal-hal yang dapat Anda tuntut adalah:
  1. Pemenuhan perikatan;
  2. Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
  3. Ganti rugi;
  4. Pembatalan persetujuan timbal balik;
  5. Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Anda harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak pembeli dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak pembeli serta sanksi yang Anda tuntut.

Demikian penjelasan kami. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat membantu Anda. Terima kasih.

Peraturan perundang-undangan terkait:

KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer