Perdata_Hukumonline
JUMAT, 08 APRIL 2011
Debt
Collector Menyita Barang Milik Debitur
Langsung saja, teman saya sekarang ini sedang
menghadapi masalah. Bapak dari teman saya berhutang kepada Mr. H tetapi uangnya
digunakan untuk keperluan yang tidak tahu untuk apa. Dan si bapak berhutang
tanpa sepengetahuan seluruh keluarga kecuali dia sendiri. Lalu, belakangan ini
ada debt collector yang berdatangan. Saya ingin tanya tentang hukum yang
berlaku. Apakah si debt collector berhak untuk menyita barang-barang yang ada
di rumahnya itu sedangkan keluarga tidak tahu-menahu akan utang tersebut? Terima
kasih sebelumnya.
Jawaban: AMRIE HAKIM
Pada dasarnya penagih utang atau debt
collector bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh pemberi hutang
atau kreditur untuk menagih utang kepada pengutang atau
debiturnya. Perjanjian pemberian kuasa ini diatur dalamKUHPerdata. Mengenai
apa itu kuasa Anda dapat membaca lebih lanjut dalam artikel “Kuasa
Umum atau Kuasa Khusus”.
Mengenai masalah yang Anda tanyakan, menurut
advokat Alexander Lay dariPusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, debt
collector yang mendapat kuasa menagih utang dari kreditur tidak boleh
menyita paksa barang-barang milik debitur. Alex menyatakan bahwa pada
prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa
dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Terlebih lagi, Alex menambahkan,
barang-barang yang terdapat di dalam rumah tersebut boleh jadi statusnya adalah
harta bersama yaitu dimiliki bersama dengan istrinya. Seperti diketahui, dalam
suatu perkawinan terjadi percampuran harta, kecuali dalam hal adanya perjanjian
kawin yaitu perjanjian pisah harta (prenuptial agreement). Demikian
ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kemudian, jika debt collector tersebut
tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara
melawan hukum maka yang bersangkutan atau keluarganya dapat melaporkan debt
collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut
dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHPtentang
pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa
dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Lepas dari itu, Bapak dari teman Anda
tersebut tetap wajib melunasi hutang-hutangnya kepada Mr. H selaku kreditur.
Jika tidak maka kreditur berhak mengajukan somasi dan menggugat yang
bersangkutan ke pengadilan atas dasar wanprestasi. Menurut Pasal 1267
KUHPerdata, salah satu hal yang dapat dituntut dari pihak yang wanprestasi,
yaitu pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian. Ganti kerugian tersebut
terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
*Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat
Alexander Lay melalui hubungan telepon pada Jumat 8 April 2011.
Dasar hukum:
Setiap
artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum,
atau facebook Klinik Hukumonline.
SENIN, 10 JUNI 2002
derden
verzet atau gugatan perlawanan
Apakah
yang dimaksud darden verzet? Bagaimanakah tata caranya, melalui gugatankah,
atau permohonankah, apa bisa dua-duanya? Kelanjutannya bisa kasasi atau PK kah.
Jawaban:
BUNG POKROL
Secara umum istilah
verzet diartikan perlawanan. Perlawanan merupakan upaya hukum terhadap putusan.
Verzet tergolong upaya hukum biasa yang sifatnya menghentikan pelaksanaan
putusan untuk sementara. Selain verzet yang termasuk upaya hukum biasa adalah
banding dan kasasi.
Lebih khusus lagi,
istilah verzet dalam Hukum Acara Perdata merupakan suatu upaya hukum terhadap
putusan verstek (putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya Tergugat). Untuk
menjatuhkan putusan verstek, Hakim harus memperhatikan ketentuan pasal 125 HIR
terlebih dahulu.
Sedangkan yang
dimaksud derden verzet adalah perlawanan (dari) pihak ketiga. Memang pada
azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak
mengikat pihak ketiga. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang
dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang
dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan
Negeri yang memutus perkara tersebut.
Caranya, pihak ketiga
yang dirugikan menggugat para pihak yang berperkara (pasal 379 Rv). Apabila
perlawanan tersebut dikabulkan maka terhadap putusan yang merugikan pihak
ketiga tersebut haruslah diperbaiki (pasal 382 Rv). Terhadap putusan perlawanan
yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri, dapat diajukan upaya hukum
banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Setiap
artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum,
atau facebook Klinik Hukumonline.
KAMIS, 25 OKTOBER 2012
Diancam
Debt Collector Karena Belum Lunasi Utang
Saya kredit laptop di Cxxxxxa seharga Rp4.2
juta, tapi saya sudah DP Rp2 juta dan bayar angsuran 3 bulan dengan besaran
Rp388 ribu. Setelah 3 bulan saya ada masalah keluarga, terpaksa laptopnya saya
jual. Tapi, masalahnya saya belum bisa melunasi utangnya dalam jangka pendek
karena saya barusan dikeluarkan dari pekerjaan, sehingga belum ada kepastian
mengenai pendapatan saya. Apakah masalah saya ini bisa dibawa ke ranah pidana?
Mohon segera balasannya karena saya selalu diancam sama debt collector Cxxxxxa,
biar saya ada pegangan untuk menghadapi masalah saya terima kasih atas
jawabannya.
Jawaban:
LETEZIA TOBING
Dalam perjanjian jual beli, jual beli dianggap
telah terjadi antara penjual dan pembeli seketika penjual dan pembeli mencapai
kesepakatan mengenai harga dan barangnya, meskipun benda tersebut belum
diserahkan dan harganya belum dibayar (Pasal 1458 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata - “KUHPer”). Oleh
karena itu, Anda tidak dapat diperkarakan secara pidana atas dasar menjual
laptop Anda yang belum lunas angsurannya. Hal ini karena laptop itu telah
menjadi milik Anda setelah jual beli telah berlangsung dan pemindahan hak milik
atas laptop telah diberikan kepada Anda (berdasarkan Pasal 612 KUHPer,
pemindahan hak milik laptop sebagai benda bergerak cukup dengan penyerahan
secara nyata atas laptop tersebut).
Akan tetapi, dalam hal ini Anda dapat digugat
secara perdata oleh pihak penjual karena dalam perjanjian jual beli, kedua
belah pihak mempunyai prestasi masing-masing yang harus dipenuhi. Dalam hal
ini, penjual telah melakukan prestasinya memberikan laptop tersebut kepada
Anda, dan Anda belum melakukan prestasi Anda sepenuhnya sehingga Anda dapat
digugat atas dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer).
Namun, dalam hal gugatan wanprestasi ini,
sebelum mengajukan gugatan, pihak penjual harus terlebih dahulu melayangkan
somasi untuk menjadi peringatan bagi Anda untuk memenuhi prestasi Anda melunasi
uang pembayaran laptop (Pasal 1238 KUHPer). Jika somasi atau peringatan
itu tidak Anda hiraukan, maka Anda dapat digugat karena tidak melakukan
kewajiban Anda sesuai dengan yang diperjanjikan.
Jadi, menurut hemat kami, Anda tidak dapat
dituntut secara pidana karena belum bisa melunasi utang Anda, tetapi pihak
penjual dapat menuntut Anda secara perdata atas dasar wanprestasi tersebut.
Sedangkan, mengenai penagih utang atau debt
collector yang mengancam Anda, apabila debt collector tersebut
dalam menagih utang kepada Anda menggunakan kekerasan atau dengan mengancam,
Anda dapat menuntut debt collector tersebut atas dasar
perbuatan tidak menyenangkan yang diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
“Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500
barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan,
baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Dalam hal ini perlu pula diketahui bahwa
menurut advokat Bobby Rahman Manalu dalam artikel Menghadapi
Debt Collector, umumnya pihak debt collector masih
membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian
dari tagihan tersebut. Kecuali, debitur memang sudah tidak mampu membayar, maka
penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
Dasar Hukum:
Setiap
artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum,
atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar