Perdata_Hukumonline

KAMIS, 20 AGUSTUS 2009

hak supplier
Saya dapat order dari kontraktor untuk mengerjakan project-nya dan telah selesai sampai berita acara serah terima dan owner telah menempati project tersebut. Sampai sekarang saya belum mendapat pelunasan, sementara DP (down payment) 20% telah saya terima. Di order pembayaran tiga minggu, tapi sekarang sudah enam bulan belum dibayar. Apakah saya punya hak untuk menarik barang saya kembali, dan bagaimana hubungan saya dengan owner?


Untuk menjawab pertanyaan Saudara, kita perlu memperhatikan ketentuan pasal 1458 dan pasal 1464 KUHPerdata. Menurut pasal 1458 KUHPerdata, jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang-barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

Kemudian, pasal  1464 KUHPerdata mengatur bahwa jika pembelian dilakukan dengan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.

Bahwa berdasarkan keterangan yang Saudara berikan, jual beli antara Saudara dan kontraktor adalah sudah terjadi dan pembelian tersebut tidak dapat dibatalkan karena Saudara telah menerima uang panjar, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 1464 KUHPerdata pembelian dengan dengan uang panjar tidak dapat dibatalkan oleh para pihak, sehingga barang-barang yang telah Saudara serahkan kepada kontraktor tidak dapat ditarik kembali.

Adapun, tindakan yang dapat dilakukan adalah menggugat kontraktor untuk melakukan pembayaran atas sisa pembelian berikut bunga dan denda disertai dengan sita jaminan. Sedangkan, antara Saudara dengan owner tidak terdapat hubungan karena kepemilikan atas barang tersebut telah berpindah kepada kontraktor sejak jual beli tersebut terjadi dan barang telah diserahkan.
 
Peraturan perundang-undangan terkait:
 
KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer