Perdata_Hukumonline

SENIN, 28 JUNI 2010

Hutang Kartu Kredit
Orang tua saya memiliki tunggakan kartu kredit dan KTA sejumlah total hampir Rp400 juta. Ini terjadi karena bisnis orang tua saya bangkrut setelah mengalami mis-manajemen. Saya sendiri hanya wirausaha dengan penghasilan 2 jutaan per bulan. Saya menemani orang tua saya bernegosiasi dengan setiap bank yang memberi kartu kredit dan KTA kepada orang tua saya. Pada saat negosiasi, pihak bank menanyakan nama dan nomor telepon saya. Pertanyaannya: Apakah bank berhak menuntut tanggung jawab saya untuk membayar hutang orang tua saya? Saya kuatir bank akan mengalihkan hutang tersebut kepada saya padahal saya tidak punya kemampuan sama sekali. Apakah bank punya hak untuk menyita aset orang tua saya? Bagaimana dengan aset pribadi saya? Terima kasih.


Dalam kasus ini, hubungan hukum yang ada adalah antara orangtua Anda dengan bank. Oleh karena itu, menurut hemat kami, bank tidak dapat menuntut Anda untuk membayar hutang-hutang orangtua Anda.
 
Lain halnya apabila Anda telah setuju untuk menjadi penanggung utang orangtua Anda. Menjadi penanggung, artinya Anda setuju mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan orangtua Anda, apabila orangtua Anda tidak berhasil memenuhi kewajibannya.
 
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perkatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.” (pasal 1820 KUHPer)
 
Dalam hal Anda setuju untuk menjadi penanggung orangtua Anda, maka bank dapat menagih pelunasan utang orangtua Anda tersebut kepada Anda.
 
Mengenai penyitaan terhadap harta orangtua Anda, bank tidak memiliki hak untuk melakukan penyitaan tersebut. Hal ini karena jenis utang orangtua Anda, yaitu utang kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA), yang tidak mensyaratkan adanya jaminan untuk menjamin utang tersebut. Dalam hal tidak ada jaminan tersebut, berlaku pasal 1131 KUHPer, yaitu segala kebendaan si berutang menjadi jaminan umum untuk perikatan utang-piutangnya
 
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan
 
Dalam hal ini, bank selaku kreditur berhak untuk menuntut orangtua Anda atas dasar wanprestasi. Gugatan wanprestasi tersebut sendiri dapat berupa:
 
1)            Pemenuhan perikatan;
2)            Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
3)            Ganti rugi;
4)            Pembatalan persetujuan timbal balik;
5)            Pembatalan perikatan dan ganti rugi.
 
Kembali pada jawaban di atas, bila Anda tidak menjadi penanggung utang orangtua Anda, maka aset Anda tidak bisa disita bank, karena tidak ada hubungan hukum antara Anda dengan bank tersebut. Dalam kasus ini, yang ada adalah hubungan hukum antara orangtua Anda dan bank tersebut, sehingga yang bertanggungjawab atas utang piutang tersebut adalah orangtua Anda.
 
Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer