Perdata_Hukumonline
KAMIS, 12 APRIL 2012
Bolehkah
Persetujuan Pemberian Jaminan Kredit Dilakukan Lewat Telepon?
Bisakah dalam penandatanganan perjanjian
kredit untuk persetujuan dari istrinya debitur hanya lewat telepon, berhubung
istrinya berada di luar kota dalam keadaan sakit? Karena untuk jaminannya
adalah harta bersama.
Jawaban:
TRY INDRIADI
Dengan adanya perkawinan, maka akan terjadi
suatu percampuran harta sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat
(1) UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).
Kecuali dalam hal adanya perjanjian kawin yaitu perjanjian pisah harta (prenuptial
agreement). Sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, maka harta yang
diperoleh adalah harta bersama dan terhadap harta bersama, suami/istri dapat
bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Dalam
hal perjanjian kredit dengan jaminan berupa harta bersama yang dilakukan oleh
pihak suami, maka pihak suami harus mendapatkan persetujuan berupa tanda tangan
dari pihak istri. Dalam hal istri berhalangan untuk menandatangani perjanjian
tersebut, harus ada kuasa yang diberikan kepada suami dalam bentuk surat kuasa
notariil (surat kuasa yang dibuat di hadapan notaris). Hal ini berupa
persyaratan prosedural yang diberikan dalam perjanjian kredit untuk menerapkan
manajemen risiko.
Lebih lanjut dapat di simak dalam
artikel Perjanjian
Gadai Deposito Tanpa Tanda Tangan Istri
Demikian jawaban dari Kami, semoga
bermanfaat.
Dasar
hukum:
Setiap
artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum,
atau facebook Klinik Hukumonline.
JUMAT, 04 JUNI 2010
Cek
Kosong
Saya memiliki cek mundur (Badan Usaha) tak
bertanggal dari Aj sebagai jaminan pinjaman atas sejumlah uang tunai sekitar 2
tahun yang lalu (tahun 2008). Ketika saya menagih hutang tersebut kepada Aj,
yang bersangkutan tidak mampu membayar. Dan ketika saya mencoba mencairkan cek
tersebut pada bank bersangkutan ternyata rekening tersebut telah ditutup pada
tahun 2010 atas permintaan Aj selaku pemilik rekening. Yang ingin saya tanyakan
apakah saya dapat menggugat Aj dengan bukti cek kosong tersebut (rekening
perusahaan Aj telah ditutup)? Apabila bisa, hukum/pasal apa yang dapat menjadi
landasan menggugat Aj? Serta apakah termasuk kasus pidana atau perdata? Mohon
penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Cek kosong, menurut Surat Edaran Bank
Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan
Cek/Bilyet Giro Kosong, adalah:
“Cek/Bilyet
Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam
tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak
cukup atau Rekening telah ditutup”
Untuk
kasus Anda ini, bisa dikategorikan sebagai kasus perdata, namun juga bisa
menjadi kasus pidana.
Dalam hukum perdata, kegagalan
pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar
janji). Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu
perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena
keadaan memaksa (overmacht). Prestasimerupakan sesuatu yang
dapat dituntut pemenuhannya. Menurut pasal 1234 KUHPer prestasi
terbagi dalam tiga macam:
1. Prestasi untuk
menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam pasal 1237 KUHPer);
2. Prestasi untuk
melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam pasal
1239 KUHPer); dan
3. Prestasi untuk
tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat
dalam pasal 1239 KUHPer).
Apabila
seseorang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian, maka kewajiban
pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya. Apabila dia tidak memenuhi
kewajiban seperti yang diperjanjikan, maka dia dikatakan wanprestasi. Atas
wanprestasi tersebut Anda dapat menuntut:
a. Pemenuhan perikatan;
b. Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
c. Ganti rugi;
d. Pembatalan persetujuan timbal balik;
e. Pembatalan perikatan dan ganti rugi.
Akan tetapi, dalam kasus Anda juga ada unsur tindak
pidana, yaitupenipuan, yang diatur dalam pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barangsiapa
dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun
dengan karangan pernyataan-pernyataan bohong, membujuk orang supaya memberikan
suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan,
dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.”
Anda
dapat melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi.
Demikian
sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar
hukum:
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek Voor Indonesie,Staatsblad 1847 No. 23)
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek
Van Strafrecht, Staatsblad1915 No. 732)
3.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP
tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong
Setiap
artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum,
atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar