Perdata_Hukumonline


KAMIS, 12 APRIL 2012

Bolehkah Persetujuan Pemberian Jaminan Kredit Dilakukan Lewat Telepon?

Bisakah dalam penandatanganan perjanjian kredit untuk persetujuan dari istrinya debitur hanya lewat telepon, berhubung istrinya berada di luar kota dalam keadaan sakit? Karena untuk jaminannya adalah harta bersama.  

Jawaban: TRY INDRIADI

Dengan adanya perkawinan, maka akan terjadi suatu percampuran harta sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Kecuali dalam hal adanya perjanjian kawin yaitu perjanjian pisah harta (prenuptial agreement). Sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta, maka harta yang diperoleh adalah harta bersama dan terhadap harta bersama, suami/istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. 

Dalam hal perjanjian kredit dengan jaminan berupa harta bersama yang dilakukan oleh pihak suami, maka pihak suami harus mendapatkan persetujuan berupa tanda tangan dari pihak istri. Dalam hal istri berhalangan untuk menandatangani perjanjian tersebut, harus ada kuasa yang diberikan kepada suami dalam bentuk surat kuasa notariil (surat kuasa yang dibuat di hadapan notaris). Hal ini berupa persyaratan prosedural yang diberikan dalam perjanjian kredit untuk menerapkan manajemen risiko.

Lebih lanjut dapat di simak dalam artikel Perjanjian Gadai Deposito Tanpa Tanda Tangan Istri

Demikian jawaban dari Kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
  
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
JUMAT, 04 JUNI 2010
Cek Kosong

Saya memiliki cek mundur (Badan Usaha) tak bertanggal dari Aj sebagai jaminan pinjaman atas sejumlah uang tunai sekitar 2 tahun yang lalu (tahun 2008). Ketika saya menagih hutang tersebut kepada Aj, yang bersangkutan tidak mampu membayar. Dan ketika saya mencoba mencairkan cek tersebut pada bank bersangkutan ternyata rekening tersebut telah ditutup pada tahun 2010 atas permintaan Aj selaku pemilik rekening. Yang ingin saya tanyakan apakah saya dapat menggugat Aj dengan bukti cek kosong tersebut (rekening perusahaan Aj telah ditutup)? Apabila bisa, hukum/pasal apa yang dapat menjadi landasan menggugat Aj? Serta apakah termasuk kasus pidana atau perdata? Mohon penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b9a1eb24a495/lt4f82909856ae8.jpg
Cek kosong, menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong, adalah:

Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup

Untuk kasus Anda ini, bisa dikategorikan sebagai kasus perdata, namun juga bisa menjadi kasus pidana.

Dalam hukum perdata, kegagalan pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Prestasimerupakan sesuatu yang dapat dituntut pemenuhannya. Menurut pasal 1234 KUHPer prestasi terbagi dalam tiga macam:
1.      Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam pasal 1237 KUHPer);
2.      Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam pasal 1239 KUHPer); dan
3.      Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam pasal 1239 KUHPer).

Apabila seseorang telah ditetapkan prestasi sesuai dengan perjanjian, maka kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya. Apabila dia tidak memenuhi kewajiban seperti yang diperjanjikan, maka dia dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi tersebut Anda dapat menuntut:

a.   Pemenuhan perikatan;
b.   Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
c.   Ganti rugi;
d.   Pembatalan persetujuan timbal balik;
e.   Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

Akan tetapi, dalam kasus Anda juga ada unsur tindak pidana, yaitupenipuan, yang diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan pernyataan-pernyataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Anda dapat melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie,Staatsblad 1847 No. 23)
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad1915 No. 732)
3.      Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer