Perdata_Hukumonline
Di dalam penjelasan Pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(“UU Kepailitan”)disebutkan bahwa dalam kepailitan kreditur dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Kreditor separatis (kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutangnya). Jaminan ini mencakup Gadai, Fidusia, Hak Tanggungan dan Hipotik Kapal.
2. Kreditor preferen (kreditor yang diistimewakan). Kreditor jenis ini merujuk pada Pasal 1139 dan Pasal 1149 KUHPer, yaitu kreditor yang memiliki piutang-piutang yang diistimewakan, antara lain mencakup:
a. biaya perkara;
b. uang sewa dari benda tak bergerak;
c. harga pembelian benda bergerak yang belum dibayar;
d. upah para buruh;
3. Kreditor konkuren (kreditor biasa), artinya kreditor yang sama sekali tidak memegang jaminan khusus atas piutangnya dan tidak memperoleh hak diistimewakan dari undang-undang.
Lebih jauh simak artikel Kepailitan (2).
Dari ketentuan tersebut di atas, kreditor pemegang fidusia dan hak tanggungan adalah termasuk kreditor separatis. Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan, kreditor separatis tidak perlu khawatir bilamana debitornya dinyatakan pailit oleh suatu putusan Pengadilan, karena ia dapat melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Advokat dan kurator Yulius Setiarto, SH, pernah menjelaskan dalam salah satu artikel Hukumonline berjudul Hak Eksekutorial Kreditor Separatis: Kapan Dapat Dilaksanakan? bahwa frasa seolah-olah tidak terjadi kepailitan, tidak berarti bahwa benda yang diikat dengan jaminan kebendaan tertentu menjadi kebal dari kepailitan (Bankrupcty Proof). Benda tersebut tetap merupakan bagian dari harta pailit, namun kewenangan eksekusinya diberikan kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut.
Meskipun kreditor separatis dapat melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri seolah-olah tidak terjadi kepailitan, akan tetapi Pasal 56 UU Kepailitanmemberikan penangguhan jangka waktu eksekusi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Dan kreditor separatis harus melaksanakan hak eksekutorialnya dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi (Pasal 59 UU Kepailitan).
Setelah melewati jangka waktu 2 (dua) bulan tersebut, Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut (Pasal 59 ayat [2] UU Kepailitan).
Perlindungan atas hak eksekutorial kreditor separatis ini telah ada sejak periodeStb. 1905 Nomor 217 jo Stb. 1906 No. 348 tentangFaillissementsverordening (selanjutnya disebut FV), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan (3) FV. Pengaturan tersebut masih tetap diikuti dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepailitan, sejakPerpu nomor 1 tahun 1998, UU No. 4 tahun 1998, maupun UU Kepailitan yang terakhir UU No. 37 tahun 2004.
Jadi, kreditor separatis dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan (fidusia maupun hak tanggungan) setelah melewati masa penangguhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan dan eksekusinya dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi.
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar