Perdata_Hukumonline

KAMIS, 03 MARET 2011

Jangka Waktu Berlakunya MoU
 
Apabila suatu MoU mempunyai jangka waktu 1 tahun, namun setelah 1 bulan ditandatangani sudah ditindaklanjuti dengan Penandatangan Kontrak Kerjasama.. Apakah dengan dibuatnya kontrak kerjasama sebagai pelaksanaan, MoU tersebut menjadi berakhir jangka waktunya atau masih tetap berlaku sesuai jangka waktunya? Mohon penjelasan.


Kami asumsikan yang Anda maksud dengan MoU adalah Memorandum of Understanding. Salah satu definisi tentang MoU adalah sebagai berikut:
 
“A memorandum of understanding (MoU) may be used as a confirmation of agreed upon terms when an oral agreement has not been reduced to a formal contract. It may also be a contract used to set forth the basic principles and guidelines under which the parties will work together to accomplish their goals”. (Dikutip dari http://definitions.uslegal.com/)
 
Dari definisi tersebut, tampak bahwa MoU atau Nota Kesepakatan/Kesepahaman digunakan sebagai pernyataan kesepakatan atas persyaratan-persyaratan ketika perjanjian lisan belum dibuat dalam bentuk perjanjian formal. MoU dapat juga merupakan perjanjian/kontrak yang digunakan untuk memaparkan prinsip-prinsip dasar dan pedoman-pedoman di mana para pihak yang akan bekerja sama untuk mencapai apa yang menjadi tujuan mereka.
 
Dalam hal ini apabila MOU tersebut tidak menentukan bahwa penandatanganan kontrak kerja sama mengakhiri masa berlaku MoU, maka MoU tersebut tetap berlaku sampai habis masa berlakunya yaitu 1 tahun.
 
Berakhirnya suatu perjanjian ini (dalam hal ini MoU) dapat terjadi antara lain karena hal-hal sebagai berikut (lihat Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata):
1.      Pembayaran;
2.      Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
3.      Pembaharuan utang;
4.      Perjumpaan utang atau kompensasi;
5.      Percampuran utang;
6.      Pembebasan utang;
7.      Musnahnya barang yang terutang;
8.      Kebatalan atau pembatalan;
9.      Berlakunya suatu syarat batal; dan
10. Lewatnya waktu.
 
Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya “Hukum Perjanjian” menyatakan bahwa:
 
sepuluh cara (berakhirnya perjanjian, editor) tersebut di atas belum lengkap, karena masih ada cara-cara yang tidak disebutkan, misalnyaberakhirnya suatu ketetapan waktu (“termijn”) dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa macam perjanjian, seperti meninggalnya seorang pesero dalam suatu perjanjian firma dan pada umumnya dalam perjanjian-perjanjian dimana prestasi hanya dapat dilaksanakan oleh si debitur sendiri dan tidak oleh seorang lain.”
 
MoU yang Anda buat memiliki ketetapan waktu berlaku hingga 1 tahun. Jadi, MoU tersebut tetap berlaku hingga habis masa berlakunya yaitu 1 tahunsepanjang kontrak kerja sama yang baru tidak mencantumkan klausul bahwa dengan ditandatanganinya kontrak kerja sama yang baru mengakhiri masa berlaku MoU yang telah ada sebelumnya.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Komentar

Postingan Populer