Perdata_Hukumonline
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf c jo. Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, warung internet (“warnet”) termasuk ke dalam penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia. Penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa yang atas dasar kesepakatan usaha, menjual kembali jasa multimedia. Sedangkan, jasa multimedia adalahpenyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi termasuk di dalamnya antara lain penyelenggaraan jasa voice over internet protocol (VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konferensi video dan jasa video hiburan.
Selain itu, mengenai warnet juga terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi Dan InformatikaNomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007Tahun 2007 tentangPengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet (“Permen Kominfo 2007”). Dalam Pasal 1 angka 11 Permen Kominfo 2007 tersebut dikatakan bahwa warnet adalah reseller dari Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/”ISP”) dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat. ISP sendiri adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
Oleh karena itu, warnet merupakan penjual jasa yang mana hubungan antara pemakai internet pada warnet dengan pemilik warnet itu sendiri adalah hubungan jual beli jasa.
Untuk menjerat para pengguna jasa internet di warnet yang tidak mau membayar, kami menyarankan sebaiknya Anda menempuh jalur kekeluargaan dengan meminta secara baik-baik orang tersebut untuk membayar Apabila tidak berhasil, Anda dapat menggunakan jalur hukum, baik gugatan perdata untuk meminta ganti rugi, maupun tuntutan pidana, sebagai berikut:
- Gugatan Perdata
Berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”), jual beli adalah perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang diperjanjikan.
Selanjutnya, dalam Pasal 1513 KUHPer dikatakan bahwa pembeli memiliki kewajiban utama yaitu membayar harga pembelian.
Oleh karena jual beli adalah sebuah perjanjian, maka dalam hal para pemakai jasa internet tidak mau membayar harga atau tarif internet yang telah ditentukan, Anda dapat menggugat secara perdata dengan dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPer:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Namun sebelumnya, Anda perlu memberikan somasi terlebih dahulu. Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa pembeli jasa internet lalai melakukan prestasi/kewajibannya membayar harga jasa internet, dan untuk itu mengingatkan yang bersangkutan untuk segera memenuhi prestasi atau kewajibannya tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai somasi, Anda dapat membaca artikel yang ditulis J. Satrio berjudul Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian I).
- Tuntutan Pidana
Apabila setelah Anda mengingatkan pengguna jasa internet untuk membayar tarif internet sesuai yang digunakannya, tetapi pengguna jasa internet tetap tidak mau membayar atau melakukan tindakan kekerasan atau mengancam Anda, maka Anda dapat melakukan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Berdasarkan pasal tersebut maka Anda dapat melakukan tuntutan pidana atas dasar “pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” apabila pengguna jasa internet tersebut tetap tidak mau membayar serta melakukan ancaman kekerasan atau dengan menggunakan kekerasan kepada Anda, dengan tujuan agar Anda tidak menagih lagi kepada pelaku (menghapuskan piutang/hak tagih Anda kepada pelaku).
Namun, upaya hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Jadi, sebaiknya baru ditempuh apabila upaya-upaya lain (penyelesaian secara kekeluargaan dan gugatan wanprestasi) telah ditempuh namun Anda tetap dirugikan dan tidak ada perubahan (dalam hal ini pelaku tetap tidak mau membayar harga jasa internet).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
4. Peraturan Menteri Komunikasi Dan InformatikaNomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 Tahun 2007 tentangPengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar