Two-Tier System Dalam UU Perseroan Terbatas
Two-Tier System Dalam UU
Perseroan Terbatas
Dalam konsep one-tier system, perusahaan dijalankan oleh satu organ, yakni board of directors yang sekaligus menjalankan fungsi pengurusan dan pengawasan. Sedangkan dalam two-tier system, ada organ yang melakukan pengurusan perusahaan yakni management organ dan organ yang melakukan pengawasan (supervisory organ). Management organ diangkat dan diberhentikan oleh supervisory organ.
Terkait Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berlaku di Indonesia, maka Indonesia lebih menganut ke two-tier system bukanone-tier.
Istilah One-Tier System dan Two-Tier System tidak ditemukan dalam kosakata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Istilah tersebut ditemukan dalam Council Regulation (EC) No. 2157/2001 dan hukum perusahaan Hungaria Act IV of 2006 yang memungkinkan perusahaan menggunakan konsep one-tier system atautwo-tier system.
Baik dalam Council Regulation No. 2157/2001 maupun dalam Hungarian Act IV of 2006, pada prinsipnya menjelaskan dalam konsep one-tier system perusahaan dijalankan oleh satu organ, yakni board of directors yang sekaligus menjalankan fungsi pengurusan dan pengawasan.
Berikut kami kutip Pasal 21 Hungaria Act IV of 2006 yang berbunyi:
“The articles of association of public limited companies may also contain provisions to tender management and supervisory functions upon the board of directors (public or private limited companies operated by the one-tier system).Such a (public or private) limited company shall have no supervisory board, and the members of the board of directors shall be treated as executive officers.”
Sedangkan dalam two-tier system, ada organ yang melakukan pengurusan perusahaan yakni managementorgan dan organ yang melakukan pengawasan (supervisory organ). Management organ diangkat dan diberhentikan oleh supervisory organ. Berikut kami kutip Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (1) Council Regulation No. 2157/2001:
Pasal 39 ayat (2):
“The member or members of the management organ shall be appointed and removed by the supervisory organ.”
Pasal 41 ayat (1):
“The supervisory organ shall supervise the work of the management organ. It may not itself exercise the power to manage the SE.”
Berdasarkan definisi one-tier system dan two-tier systemtersebut diatas, sesuai dengan pertanyaan Saudara jika dikaitkan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berlaku di Indonesia, maka Indonesia lebih menganut ke two-tier system bukanone-tier. Hal ini karena di Indonesia memisahkan kewenangan pengurusan perusahaan dan pengawasan yang selama ini dikenal dengan Direksi dan Dewan Komisaris.
Dalam hal ini Direksi lebih berwenang menjalankan pengurusan perusahaan sedangkan Dewan Komisaris lebih bersifat melakukan pengawasan. Kami juga tidak menemukan literatur yang saudara katakan bahwa Indonesia condong ke one-tier system.
Sumber:
Www.Hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar