Cara Mendapatkan Duplikat Tambahan Berita Negara


Cara Mendapatkan Duplikat Tambahan Berita Negara 
 
Cara mendapatkan Tambahan Berita Negara yang hilang tersebut adalah melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Perum Percetakan Negara RI atau ditujukan kepada Kemenkumham, dengan menyampaikan data-data PT terkait beserta dengan alasan permohonan Tambahan Berita Negara yang baru. Hal ini juga berlaku apabila Anda mengajukan permohonan ini melalui jasa Notaris.
 
Duplikat berita negara yang dimaksud adalah tambahan berita negara yang memuat akta pendirian perseroan terbatas (“PT”), yang dapat diperoleh melalui instansi yang menerbitkannya, yakni melalui Perusahaan Umum (“Perum”) Percetakan Negara Republik Indonesia ataupun melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”).

Perum Percetakan Negara Republik Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang ditugaskan pemerintah untuk menerbitkan dan mengumumkan akta pendirian PT dalam Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia (“PP No. 72 Tahun 2012”), yang selengkapnya berbunyi:

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a.    mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b.    mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.    mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d.    mencetak Naskah Pidato Kenegaraan”.

Berdasarkan ketentuan di atas, sudah jelas bahwa Perum Percetakan Negara RI bertugas untuk mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara RI dan Tambahan Berita Negara RI yang mengumumkan sebuah pendirian PT.

Selain Perum Percetakan Negara RI, tambahan berita negara tersebut dapat diperoleh melalui Kemenkumham, yang mana hal ini diatur dalam Pasal 303 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-05.OT.01.01 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI (“Permenkumham No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010”) yang selengkapnya berbunyi demikian:

Seksi Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan sertapengelolaan arsip dan dokumentasi perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal dan badan hukum sosial, pemberian data, pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia akta pendirian perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri serta pengumuman pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa Kemenkumham bertugas untuk melakukan pengumuman Tambahan Berita Negara RI akta pendirian perseroan. Sehingga, selain melalui Perum Percetakan Negara RI, Tambahan Berita Negara tersebut juga dapat diperoleh dari Kemenkumham.

Oleh karena itu, cara mendapatkan Tambahan Berita Negara yang hilang tersebut adalah melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Perum Percetakan Negara RI atau ditujukan kepada Kemenkumham, dengan menyampaikan data-data PT terkait beserta dengan alasan permohonan Tambahan Berita Negara yang baru. Hal ini juga berlaku apabila Anda mengajukan permohonan ini melalui jasa Notaris.


Sumber:
2.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.HH-05.OT.01.01 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Komentar

Postingan Populer