Kewajiban Direksi Menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus
Kewajiban Direksi Menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus
Daftar Pemegang Saham (DPS) adalah daftar yang memuat keterangan mengenai pemegang saham serta saham yang disetorkan pada perusahaan. Sedangkan,Daftar Khusus adalah salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Perseroan yang bersangkutan atau Perseroan lain sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin.
Yang berwenang mengadakan dan menyimpan DPS dan Daftar Khusus adalah direksi.
Saham Perseroan
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikelKlasifikasi Saham, pada dasarnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”) tidak mendefinisikan arti kata Pemegang Saham. I.G. Rai Widjaya dalam bukunya Hukum Perusahaan memberikan definisi bahwa saham adalah bagian pemegang saham di dalam perusahaan, yang dinyatakan dengan angka dan bilangan yang tertulis pada surat saham yang dikeluarkan oleh perseroan.
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perusahaan (hal. 257) menjelaskan bahwa saham merupakan sejumlah uang yang diinvestasikan oleh investor dalam suatu perseroan. Atas investasi itu pada umumnya pemegang saham mendapat keuntungan dari perseroan dalam bentuk deviden sebanding dengan besarnya uang yang diinvestasikan.
Kewajiban Direksi Memegang Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus
Pasal 50 UUPT mengatur mengenai kewajiban direksi untuk memegang Daftar Pemegang Saham (“DPS”), yaitu:
1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan alamat pemegang saham;
b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.
4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.
5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka.
Pasal 50 ayat (1) UUPT sebagaimana diuraikan di atas mengatur mengenai kewajiban Direksi mengadakan dan menyimpan DPS serta apa saja yang harus termuat dalam DPS.[1] Jadi yang berwenang memegang DPS adalah direksi.
Selain kewajiban mengadakan dan menyimpan DPS,Pasal 50 ayat (2) UUPT mewajibkan direksi untuk mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain. Yang dimaksud dengan Daftar Khusus adalah salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Perseroan yang bersangkutan atau Perseroan lain sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin.[2]
Daftar Khusus memuat keterangan mengenai:[3]
1. Saham anggota direksi dan dewan komisaris beserta keluarganya dalam perseroan dan/atau pada pereroan lain. Yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah istri atau suami dan anak-anaknya.[4]
2. Tanggal saham diperoleh.
Kewajiban direksi yang lain sehubungan dengan pengadaan dan penyediaan DPS dan Daftar Khusus:[5]
1. Menyediakan DPS dan Daftar khusus di tempat kedudukan perseroan,
2. Para pemegang saham dapat melihatnya.
Dalam ketentuan ini yang dapat melihat DPS dan Daftar Khusus, hanya terbatas pemegang saham saja. Tidak meliputi semua pihak. Oleh karena itu, di luar pemegang saham tidak dapat memaksakan kehendak untuk melihatnya.[6]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, yang dimaksud denganDaftar Pemegang Saham (DPS) adalah daftar yang memuat keterangan mengenai pemegang saham serta saham yang disetorkan pada perusahaan. Sedangkan,Daftar Khusus adalah salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Perseroan yang bersangkutan atau Perseroan lain sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin timbul dapat ditekan sekecil mungkin. Yang berwenang mengadakan dan menyimpan DPS dan Daftar Khusus adalah direksi.
Dasar hukum:
Referensi:
Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
[1] Yahya Harahap, hal. 261
[2] Penjelasan Pasal 50 ayat (2) UUPT
[3] Yahya Harahap, hal. 261
[4] Penjelasan Pasal 50 ayat (2) UUPT
[5] Yahya Harahap, hal. 262
[6] Yahya Harahap, hal. 262
Komentar
Posting Komentar