Penambahan Jumlah Anggota Dewan Komisaris


Penambahan Jumlah Anggota Dewan Komisaris

Perubahan Anggaran Dasar (“AD”) ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Setiap perubahan AD harus dibuat akta perubahan AD oleh notaris. Akta ini merupakan akta baru yang memuat perubahan dari AD terdahulu.
Penambahan jumlah anggota Dewan Komisaris merupakan perubahan AD, sehingga harus dilakukan dengan RUPS dan harus dinyatakan dalam akta notaris. Akta notaris ini merupakan akta berita acara RUPS yang dibuat notaris.
1.    Ketika perubahan anggaran dasar (“AD”) dilakukan, maka perubahan tersebut harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4)Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Jika perubahan AD tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris, perubahan AD tersebut harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).[1]

Ketentuan yang sama ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (“Permenkumham 4/2014”), serta Pasal 24Permenkumham 4/2014 jo. Pasal 25 ayat (2) dan (4) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas(“Permenkumham 1/2016”).

Jadi, untuk setiap perubahan AD harus dibuat akta perubahan AD oleh notaris. Akta ini merupakan akta baru yang memuat perubahan dari AD terdahulu.

2.    Apabila ada penambahan jumlah anggota Dewan Komisaris, berarti perlu adanya perubahan AD karena sesuai Pasal 15 ayat (1) UUPT, AD memuat sekurang-kurangnya:
a.    nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b.    maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.    jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.    besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.    jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f.     nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g.    penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h.    tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i.      tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Dengan demikian, untuk penambahan jumlah anggota Dewan Komisaris harus dengan perubahan AD. Menjawab pertanyaan Anda, perubahan AD ditetapkan oleh RUPS.[2] Sebagai referensi Anda dapat membaca artikel Mengadakan RUPS Perubahan Anggaran Dasar serta simak juga artikelJangka Waktu Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris.

Jadi, penambahan jumlah anggota Dewan Komisaris memerlukan perubahan AD, kemudian perubahan AD tersebut juga harus dinyatakan dalam akta notaris. Akta notaris ini merupakan akta berita acara RUPS yang dibuat notaris.

Perubahan Susunan Nama dan Jabatan Dewan Komisaris Merupakan Perubahan Data Perseroan
Sebagai tambahan informasi, perlu diketahui pula bahwa berbeda dengan perubahan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris, perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris itu termasukperubahan data perseroan.[3] Perubahan data Perseroan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM.[4] Perubahan data Perseroan dengan mengisi Format Perubahan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).[5]

Pengisian Format Perubahan ini juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.[6] Dokumen pendukung tersebut berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan data perseroan yang telah lengkap.[7] Kemudian dokumen ini disimpan notaris. Untuk perubahan susunan nama dan jabatan dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan dewan komisaris.[8]

Sumber:
[1] Pasal 21 ayat (5) UUPT
[2] Pasal 19 ayat (1) UUPT
[3] Pasal 27 ayat (3) huruf c Permenkumham 4/2014
[4] Pasal 27 ayat (1) Permenkumham 4/2014
[5] Pasal 27 ayat (2) Permenkumham 4/2014
[6] Pasal 28 ayat (1) Permenkumham 1/2016
[7] Pasal 28 ayat (2) Permenkumham 1/2016
[8] Pasal 28 ayat (4) huruf c Permenkumham 1/2016

Komentar

Postingan Populer