Apakah Tiap Perubahan Anggaran Dasar Harus Ada Surat Keputusan Menteri?
Apakah Tiap Perubahan Anggaran Dasar Harus Ada Surat Keputusan Menteri?
Tidak semua perubahan anggaran dasar mempunyai surat keputusan menteri. Hanya perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan menteri yang akan diterbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan anggaran dasar. Sedangkan untuk perubahan anggaran yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri, yang diterbitkan adalah surat penerimaan pemberitahuan.
Perlu diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.[1] Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya:[2]
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Sedangkan, anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya:[3]
a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
Kemudian jika mengenai akta perubahan yang dimaksudkan adalah akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. Perlu Anda ketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan anggaran dasar, disebutkan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri[4], dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri[5].
Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:[6]
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Lain daripada yang disebutkan di atas, perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.
Untuk perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menterimengenai persetujuan anggaran dasar.[7] Sedangkan dalam hal perubahan anggaran dasar hanya perlu diberitahukan kepada Menteri, perubahan anggaran dasar tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.[8]
Melihat pada ketentuan tersebut, maka dapat dilihat bahwa tidak semua perubahan anggaran dasar mempunyai surat keputusan Menteri. Untuk perubahan anggaran yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri, yang diterbitkan adalah surat penerimaan pemberitahuan.
Sumber:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Www.hukumonline.com
Www.hukumonline.com
[1] Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
[2] Pasal 8 ayat (2) UUPT
[3] Pasal 15 ayat (1) UUPT
[4] Pasal 21 ayat (1) UUPT
[5] Pasal 21 ayat (3) UUPT
[6] Pasal 21 ayat (2) UUPT
[7] Pasal 23 ayat (1) UUPT
[8] Pasal 23 ayat (2) UUPT
Komentar
Posting Komentar