Tanggung Jawab Direksi yang Sudah Mengundurkan Diri
Tanggung Jawab Direksi yang Sudah Mengundurkan Diri
Saudara harus melihat ketentuan anggaran dasar PT X mengenai tata cara pengunduran diri. Apakah ketika Saudara mengundurkan secara otomatis Saudara sudah terlepas dari tugas-tugas kepengurusan atau tidak. Jika sudah terlepas otomatis Saudara sudah tidak terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap PT X dan namun tanggung jawab Saudara selama menjabat direksi masih akan terikat, kecuali RUPS selanjutnya telah menyatakan pembebasan saudara atas tanggung jawab selama kepengurusan(acquit et de charge).
Pasal 107 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)mengatur sebagai berikut:
Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:
a. tata cara pengunduran diri anggota Direksi;
b. tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan
c. pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Oleh dan karenanya Saudara perlu mengecek terlebih dahulu ke dalam Anggaran Dasar PT X mengenai tata cara pengunduran diri dan hal-hal terkait lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar PT X.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 94 ayat (7) UU PT diatur sebagai berikut:
Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
Jadi, setelah seorang Direksi mengundurkan diri, Perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS dengan agenda perubahan susunan Direksi, yang mana hasil RUPS tersebut akan dituangkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan RUPS tersebut.
Dalam hal pemberitahuan belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.[1]
Selanjutnya mengenai apakah Saudara masih terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap PT X, Saudara perlu memperhatian ketentuan Pasal 97 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU PT yang berbunyi:
(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sehingga hal ini terkait dengan ketentuan anggaran dasar PT X mengenai tata cara pengunduran diri apakah ketika Saudara mengundurkan secara otomatis Saudara sudah terlepas dari tugas-tugas kepengurusan atau tidak. Jika sudah terlepas otomatis Saudara sudah tidak terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap PT X dan namun tanggung jawab Saudara selama menjabat direksi masih akan terikat, kecuali RUPS selanjutnya telah menyatakan pembebasan saudara atas tanggung jawab selama kepengurusan (acquit et de charge).
Sumber:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
[1] Pasal 94 ayat (8) UU PT
Komentar
Posting Komentar