Pemberhentian Anggota Direksi karena Sakit
Pemberhentian Anggota Direksi karena Sakit
Gaji dan tunjangan yang didapat oleh direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dapat juga dilimpahkan kepada Dewan Komisaris berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Oleh karena itu, jika Anda ingin mengetahui hak-hak apa saja yang didapat jika seorang anggota direksi sakit beserta batasan atas tunjangan yang didapat, maka Anda dapat merujuk pada keputusan RUPS atau keputusan rapat Dewan Komisaris yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan anggota direksi.
Seorang direksi dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam UUPT, antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.
Jadi, jika seorang anggota direksi sakit kemudian akan diberhentikan, keputusan pemberhentian direksi tersebut terdapat pada RUPS. RUPS-lah yang menilai apakah alasan sakit dapat dibenarkan untuk melakukan pemberhentian anggota direksi dari jabatannya. Sepanjang menurut RUPS anggota direksi yang sakit tersebut tidak memenuhi persyaratan lagi dan tidak bisa menjalankan tugasnya untuk mengurus perusahaan karena sakit, maka anggota direksi yang bersangkutan bisa diberhentikan jika RUPS menyetujuinya.
Hak Gaji dan Tunjangan Direksi
Di sini kami berasumsi bahwa hak yang Anda maksud merupakan tunjangan kesehatan yang didapatkan oleh anggota direksi apabila sakit.
Direksi menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.[1]
Pengangkatan anggota direksi dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), ketentuan mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota direksi juga ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.[2]
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 369), gaji dan tunjangan anggota direksi disebut juga “imbalan jasa” (renumeratie, renumeration) atau disebut juga dengan kompensasi.
Yahya menjelaskan dalam ketentuan tradisional, anggota Direksi tidak mempunyai hak imbalan jasa atas pelayanan (service) yang diberikannya mengurus perseroan. Pada masa yang lalu, anggota Direksi pada umumnya adalah pemegang saham mayoritas yang akan mendapat kompensasi dalam bentuk “dividen”. Akan tetapi dalam hukum perseroan modern, praktik tersebut tidak dapat diterapkan. Pada umumnya dalam korporasi modern, kedudukan anggota direksi bukan lagi didasarkan atas faktor pemegang atau kepemilikan saham dalam perseroan yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu, ada keharusan memberi imbalan jasa atau kompensasi kepada anggota direksi. Karena itu pada umumnya, dalam Anggaran Dasar (“AD”) perseroan terdapat ketentuan yang mengatur gaji anggota direksi.
Besaran gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.[3] Yang dimaksud dengan “besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi” adalah besarnya gaji dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi.[4]
Kewenangan RUPS untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan direksi dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.[5] Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, besarnya gaji dan tunjangan ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.[6]
Sehubungan dengan hal itu, maka cara pelimpahannya adalah:[7]
1. Dapat ditentukan dalam AD perseroan, dalam bentuk klausula yang menegaskan, melalui AD, kewenangan RUPS menetapkan keputusan besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi, “dilimpahkan”, kepada komisaris,
2. Dapat dilimpahkan secara insidentil berdasar keputusan RUPS yang berisi penegasan, bahwa kewenangan RUPS menetapkan keputusan besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi dilimpahkan kepada dewan komisaris.
Jadi pada dasarnya, gaji dan tunjangan yang didapat oleh direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Dalam konteks pertanyaan Anda, jika ingin mengetahui hak apa yang didapat jika seorang anggota direksi sakit serta batasan atas tunjangan yang didapat, maka menurut hemat kami Anda dapat merujuk pada keputusan RUPS yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan anggota direksi.
Sebagai contoh kita dapat merujuk pada Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang kami akses dari laman Garuda Indonesia. Dimana RUPS memutuskan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan Remunerasi (Honorarium, Fasilitas, Tunjangan dan Insentif lainnya) untuk tahun buku 2017 serta menetapkan besarnya Tantiem untuk tahun buku 2016 bagi Dewan Komisaris Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan Remunerasi (Gaji, Fasilitas, Tunjangan dan Insentif lainnya) untuk Tahun Buku 2017 serta menetapkan besarnya Tantiem untuk Tahun Buku 2016 bagi Direksi Perseroan.
Pemberhentian Anggota Direksi
Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkanalasannya.[8]
Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam UUPT, antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.[9]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita lihat bahwa pemberhentian anggota direksi didasarkan pada keputusan RUPS, maka perlu dilihat kuorum yang harus dipenuhi agar keputusan tersebut dapat diambil.
RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau AD menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.[10]
Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.[11] RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali AD menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.[12]
Keputusan RUPS pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.[13] Akan tetapi dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau AD menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
Perlu diingat bahwa dalam RUPS tersebut, keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi atau Dewan Komisaris diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.[14] Akan tetapi, pemberian kesempatan untuk membela diri tersebut tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.[15]
Penjelasan selengkapnya mengenai prosedur pemberhentian anggota direksi dapat Anda lihat dalam artikel Bagaimana Cara Memberhentikan Direksi dan Komisaris?.
Jadi seorang anggota direksi dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam UUPT, antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.
Dalam konteks pertanyaan Anda, jika seorang anggota direksi sakit kemudian akan diberhentikan, keputusan pemberhentian direksi tersebut terdapat pada RUPS. RUPS-lah yang menilai apakah alasan sakit dapat dibenarkan untuk melakukan pemberhentian anggota direksi dari jabatannya. Sepanjang menurut RUPS anggota direksi yang sakit tersebut tidak memenuhi persyaratan lagi dan tidak bisa menjalankan tugasnya untuk mengurus perusahaan karena sakit, maka anggota direksi yang bersangkutan bisa diberhentikan jika RUPS menyetujuinya.
Sumber:
2.Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
3.Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, diakses pada 3 Agustus 2017 pukul 14.30 WIB.
4.www.hukumonline.com
[1] Pasal 92 ayat (1) UUPT
[2] Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (1) UUPT
[3] Pasal 96 ayat (1) UUPT dan Yahya Harahap, hal. 369
[4] Penjelasan Pasal 96 ayat (1) UUPT
[5] Pasal 96 ayat (2) UUPT
[6] Pasal 96 ayat (3) UUPT
[7] Yahya Harahap, hal. 370
[8] Pasal 105 ayat (1) UUPT
[9] Penjelasan Pasal 105 ayat (1) UUPT
[10] Pasal 86 ayat (1) UUPT
[11] Pasal 86 ayat (2) UUPT
[12] Pasal 86 ayat (4) UUPT
[13] Pasal 87 ayat (1) UUPT
[14] Pasal 105 ayat (2) UUPT
[15] Pasal 105 ayat (4) UUPT
Komentar
Posting Komentar