Perubahan Data Perseroan Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara?
Perubahan Data Perseroan Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara?
Perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi (pengurus) bukanlah termasuk perubahan anggaran dasar perseroan, melainkan termasuk perubahan data perseroan, sehingga tidak diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
Perubahan susunan pengurus yang telah mendapatkan surat (dalam hal ini bukan Surat Keputusan) penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM, yaitu perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris, adalah TIDAK dimumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atau TBNRI.
Perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris (pengurus) ini termasuk dalam perubahan data perseroan.[1] Yang dimaksud dengan perubahan data perseroanadalah antara lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembubaran Perseroan.[2]
Perubahan Data Perseroan
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas(“Permenkumham 4/2014”), perubahan data perseroan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri. Perubahan data perseroan ini meliputi:[3]
a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya;
b. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama;
c. perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
d. perubahan alamat lengkap Perseroan;
e. pembubaran Perseroan atau berakhirnya Perseroan karena jangka waktu berakhir;
f. berakhirnya status badan hukum Perseroan setelah pertanggungjawaban likuidator atau Kurator telah diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Pengadilan, atau Hakim Pengawas; dan
g. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
Jadi, perubahan data perseroan berupa perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi (pengurus) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Perubahan data Perseroan dengan mengisi Format Perubahan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.[4]
Dokumen perubahan data Perseroan ini disimpan notaris untuk perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris.[5]
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (TBNRI)
Sementara itu, yang diumumkan dalam TBNRI oleh Menteri (Menteri Hukum dan HAM) adalah:[6]
a. akta pendirian perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan,
b. akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar tertentu,
c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri
Jadi meluruskan pernyataan Anda, perubahan susunan nama dan jabatan anggota Direksi (pengurus) bukanlah termasuk perubahan anggaran dasar atau salah satu dari ketiga poin di atas, melainkan termasuk dalam perubahan data perseroan, sehingga tidak diumumkan dalam TBNRI.
Sumber:
2.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatassebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas;
[1] Pasal 29 ayat (2) huruf g dan Pasal 29 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”)
[2] Penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf c UUPT
[3] Pasal 27 ayat (3) Permenkumham 4/2014
[4] Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Permenkumham 4/2014
[5] Pasal 28 ayat (3) huruf c Permenkumham 4/2014
[6] Pasal 30 ayat (1) UUPT dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Komentar
Posting Komentar