Menjual Saham Perseroan

Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur bahwa selaku pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Adapun Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

Untuk itu, Saudara dapat menuntut pemenuhan hak Saudara melalui mekanisme gugatan ke pengadilan negeri jika ada tindakan organ perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sehingga merugikan Saudara.
Mengenai penjualan saham, ada proses dan aturan yang harus Saudara lakukan dan taati, baik itu diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UU PT”) maupun yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, seperti halnya yang diatur dalam UU PT diantaranya Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 59 yang berbunyi:
Pasal 56 UU PT
(1)  Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
(2)  Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
(3)  ....
(4)  ….
(5)  ….

Pasal 57 UU PT
(1)  Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
a.    keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b.     keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c.    keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  ….
(3)  ….
Pasal 59 UU PT
(1)  Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal organ perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut;
(2)  Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) telah lewat dan organ perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hal atas saham tersebut.
(3)  Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebelum melakukan pemindahan hak atas saham/penjualan saham, ada hal-hal yang harus dilaksanakan terlebih dahulu, diantaranya yakni:
             i)        Saudara perlu memperhatikan ketentuan mengenai: keharusan menawarkan terlebih dahulu saham tersebut di antara para pemegang saham perseroan, keharusan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Organ Perseroan yakni Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan/atauDewan Komisaris dan/atau keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang.
            ii)        Jika untuk melakukan pemindahan saham harus mendapatkan persetujuan dari RUPS, maka mengajukan permohonan/permintaan pemindahan hak atas saham kepada Organ Perseroan yakni RUPS, Direksi dan/atauDewan Komisaris
           iii)        Persetujuan/Penolakan diberikan dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal Organ Perseroan menerima permohonan/permintaan pemindahan hak atas saham;
           iv)        Jika setelah lewat waktu (90 hari) Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, maka dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham,
            v)        Jika tahap i) s.d. iv) sudah dilakukan maka selanjutnya dibuat Akta Pemindahan Hak atas saham dan salinannya disampaikan kepada Perseroan.

Lebih lanjut, Saudara bermaksud untuk menuntut perseroan karena melarang hak dari orang lain. Berdasarkan pertanyaan tersebut, merujuk pada Pasal 52 ayat (1) UU PT diatur secara tegas bahwa Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a.    menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b.    menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c.    menjalankan hak lainnya berdasarkan UU PT.

Hak sebagaimana tersebut di atas berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya dan untuk hak pada huruf a dan c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam UU PT.[1]

Selain itu, Pasal 61 UU PT mengatur bahwa selaku pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Adapun Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

Untuk itu, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Saudara dapat menuntut pemenuhan hak Saudara melalui mekanisme gugatan ke pengadilan negeri jika ada tindakan organ perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sehingga merugikan Saudara.
Terakhir, terkait dengan pertanyaan Saudara perihal nilai yang diperoleh setelah saham dijual, kami asumsikan bahwa nilai yang Saudara maksud adalah nilai jual saham. Adapun kami berpandangan bahwa mekanisme sebagaimana tersebut pada Pasal 56 UU PT, Pasal 57 UU PT dan Pasal 59 UU PT harus dijalankan terlebih dahulu sampai dengan akhirnya dapat diketahui saham bisa terjual dengan nilai tertentu.

Sumber:
[1] Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU PT


Komentar

Postingan Populer