Klasifikasi Saham
Klasifikasi Saham
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak mengenal mengenai jenis-jenis pemegang saham. Yang ada dalam UUPT adalah klasifikasi saham, yakni sebagai berikut:
a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Mengenai arti pemegang saham pengendali, tidak ada dalam UUPT, akan tetapi dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dan untuk tahu arti pemegang saham pengendali, silakan baca ulasan di bawah ini.
Penjelasan lebih lanjut dan untuk tahu arti pemegang saham pengendali, silakan baca ulasan di bawah ini.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”) tidak mendefinisikan arti kata Pemegang Saham. I.G. Rai Widjaya dalam bukunya Hukum Perusahaan memberikan definisi bahwa saham adalah bagian pemegang saham di dalam perusahaan, yang dinyatakan dengan angka dan bilangan yang tertulis pada surat saham yang dikeluarkan oleh perseroan.
Sebenarnya UUPT tidak mengenal jenis-jenis pemegang saham, namun setiap pemegang saham dibedakan dari haknya dalam sebuah perusahaan. Hak dari pemegang saham tersebut diatur dalam klasifikasi saham yang diatur dalam Pasal 53 ayat (4) UUPT, yakni sebagai berikut:
a.saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b.saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c.saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
d.saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e.saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama. Klasifikasi atas saham ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar suatu perseroan, di mana anggaran dasar tersebut dapat menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih.[1] Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.[2]
Terkait istilah Pemegang Saham Pengendali, UUPT tidak mengenal istilah tersebut. Akan tetapi, kita bisa melihat arti Pemegang Saham Pengendali dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Uji Kemampuan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test)(“PBI 12/2010”).
Dalam PBI 12/2010, yang dimaksud Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:[3]
a. memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sumber:
2.Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Uji Kemampuan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test).
3.www.hukumonline.com
[1] Pasal 53 ayat (1) dan (2) UUPT
[2] Pasal 53 ayat (3) UUPT
[3] Pasal 1 angka 5 PBI 12/2010
Komentar
Posting Komentar