Anak Perusahaan Haruskah Memiliki Akta Notaris dalam Pendiriannya?
Anak Perusahaan Haruskah Memiliki Akta Notaris dalam Pendiriannya?
Dalam rangka memanfaatkan prinsip limited liabilityatau pertanggungjawaban terbatas, sebuah perseroan dapat mendirikan “Perseroan Anak” atau Subsidiaryuntuk menjalankan bisnis “Perseroan Induk” (Parent Company).
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) tidak mengatur mengenai anak perusahaan. Namun, pendirian suatu anak perusahaan PT, tata caranya tetap mengacu pada UUPT, yakni dibuatkan akta notarisnya.
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus dibuat dengan akta pendirian perseroan oleh notaris. Terkait pendaftaran anak perusahaan, ini mengacu padaPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, dimana pendaftaran anak perusahaan berlaku juga pendaftaran seperti perusahaan induknya sesuai bentuk badan usahanya (dalam hal ini PT).
Oleh karena itu, dalam mendirikan sebuah anak perusahaan tetap diperlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris, terlepas dari apakah jenis usahanya sama atau berbeda dengan perusahaan induk atau dengan sesama anak perusahaan lainnya.
Anak Perusahaan
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikelHolding Company, Fungsi dan Pengaturannya, Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal 49-50), mengatakan bahwa dalam rangka memanfaatkan prinsip limited liability atau pertanggungjawaban terbatas, sebuah perseroan dapat mendirikan “Perseroan Anak” atau Subsidiary untuk menjalankan bisnis “Perseroan Induk” (Parent Company). Dengan demikian, sesuai dengan prinsip keterpisahan (separation) dan perbedaan (distinction) yang dikenal dengan istilah separate entity, maka aset Perseroan Induk dengan Perseroan Anak “terisolasi” terhadap kerugian potensial (potential losses) yang akan dialami oleh satu di antaranya.
Di Inggris (ibid, hal. 50-51), berdasarkan Section 736 dan 736 A, 1989 Act, ada tiga cara untuk mendirikansubsidiary dengan acuan sebagai berikut:
1. Satu Perseroan (A) pemegang hak suara mayoritas (hold a majority of the voting rights) pada Perseroan lain (B), dan hal itu disebut Perseroan A memegang “kontrol suara” (voting control) atas Perseroan B.
2. Apabila satu Perseroan (A) pemegang saham pada Perseroan lain (B), dan Perseroan (A) tadi dapat menunjuk dan memberhentikan anggota Direksi Perseroan (B), dalam hal itu Perseroan (A) sebagai Perseroan Induk dan Perseroan (B) sebagai Perseroan Anak dimana Perseroan (A) sebagai Perseroan induk “mengontrol Direksi” (director control) atas Perseroan (B).
3. Apabila satu Perseroan A, merupakan pemegang saham atas Perseroan lain (B) dan Perseroan (A) mengontrol sendirian atau berdasar kesepakatan dengan pihak pemegang saham yang memiliki hak suara mayoritas terhadap Perseroan (B), maka dalam hal ini Perseroan (A) disebut mengontrol Perseroan (B) berdasar kesepakatan (contract control).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) pada dasarnya tidak menjelaskan maupun mengatur ketentuan mengenai perseroan grup atau perseroan holding atau dalam praktek dikenal dengan perseroan induk dan perseroan anak atau anak perusahaan.[1] Jadi pada dasarnya, UUPT tidak mengatur mengenai anak perusahaan.
Namun, pendirian suatu anak perusahaan PT, tata caranya tetap mengacu pada UUPT, yakni dibuatkan akta notaris yang prosedurnya sebagai berikut.
Pendirian Perseroan Terbatas
Pasal 7 UUPT mengatur mengenai pendirian sebuah Perseoran Terbatas (“PT”) sebagai berikut:
1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.[2]
Pendaftaran Anak Perusahaan
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus dibuat dengan akta notaris.[3]
Anak perusahaan tersebut juga harus dilalukan pendaftaran perusahaan. Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan(Permendag 08/2017”). Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggung jawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.
Dalam pendaftaran anak perusahaan, salah satu syarat dokumen yang harus dilengkapi adalah akta pendirian perseroan.[4] Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan (4) Permendag 08/2017 yang berbunyi:
Pasal 9 ayat (3) Permendag 08/2017:
Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A sampai dengan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini yang disampaikan langsung kepada Kepala Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan melampirkan dokumen dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 9 ayat (4) Permendag 08/2017:
Pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atauanak perusahaan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan bentuk perusahaannya.
Dokumen yang harus dilampirkan sebagai persyaratanpendaftaran perusahaan baru adalah:[5]
1. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan;
2. Fotokopi Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada);
3. Asli dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya UndangUndang Perseroan Terbatas;
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
5. Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;dan
6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
Penjelasan selengkapnya tentang tata cara mendaftar perusahaan dapat Anda simak Cara Mendaftarkan Nama Usaha.
Jadi berdasarkan ulasan tersebut, maka pendirian sebuah anak perusahaan wajib dibuatkan akta pendirian perseroan oleh notaris sebagaimana seperti yang diatur dalam UUPT. Terkait pendaftaran anak perusahaan, merujuk pada pengaturan pada Permendag 08/2017, maka pendaftaran anak perusahaan berlaku sama dengan prosedur pendaftaran PT (sebagai perusahaan induknya), beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
Dasar hukum:
2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaansebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
3.Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
4.www.hukumonline.com
[1] Yahya Harahap, hal. 50
[2] Pasal 8 ayat (1) UUPT
[3] Pasal 7 ayat (1) UUPT
[4] Pasal 9 ayat (3) dan (4) Permendag 08/2017 jo. Lampiran III angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan(“Permendag 37/2007”)
[5] Pasal 9 ayat (3) Permendag 8/2017 jo. Lampiran III Permendag 37/2007
Komentar
Posting Komentar