Perpanjangan Masa Jabatan Direksi dan Komisaris
Perpanjangan Masa Jabatan Direksi dan Komisaris
Masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas (PT) yang sudah habis tidak dapat secara otomatis diperpanjang, melainkan harus diangkat kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dikategorikan sebagai perubahan data perseroan. Pengangkatan kembali anggota direksi dan komisaris harus dituangkan ke dalam akta notaris untuk kemudian direksi perseroan memberikan kuasa kepada notaris mengajukan permohonan pemberitahuan perubahan data perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Merujuk pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris hanya diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).[1] Kewenangan RUPS mengangkat anggota direksi tidak dapat dilimpahkan kepada organ perseroan lainnya atau pihak lain.[2]
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa kewenangan RUPS mengangkat Direksi dan anggota Dewan Komisaris tersebut tidak dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepada Direksi maupun kepada pihak lain seperti penguasa atau pengadilan atau organ perseroan lainnya.[3]
Lebih lanjut, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.[4] Hal ini dapat diinterpretasikan bahwa anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris tersebut dapat diangkat kembali dan setiap pengangkatannya harus melalui RUPS. Sehingga, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tidak dapat secara otomatis meneruskan jabatannya semula tanpa melalui RUPS.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.[5]
Perubahan Data Perseroan Terkait Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris
Yang dimaksud dengan perubahan data perseroan adalah antara lain data tentang pemindahan hak atas saham,penggantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembubaran perseroan.[6]
Terkait dengan penggantian anggota direksi, Yahya Harahap berpandangan dari segi bahasa dan gramatika, ketentuan tersebut meliputi pengangkatan dan pemberhentian sebab setiap pengangkatan dan pemberhentian, dengan sendirinya secara implisit mengandung makna dan sekaligus menimbulkan akibatpenggantian anggota direksi. Dengan demikian, setiap pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dikategorikan sebagai perubahan data perseroan.[7]
Akibat dari Perubahan Data Perseroan
Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajibmemberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.[8]
Tujuan pemberitahuan perubahan anggota Direksi yang dikategorikan sebagai perubahan data perseroan adalah sebagai berikut:[9]
a. Untuk dicatat dalam Daftar Perseroan oleh Menteri sesuai dengan ketetuan Pasal 29 ayat (1) UUPT yang menegaskan Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri;
b. Pemasukan data perubahan perseroan mengenai perubahan anggota Direksi ke dalam Daftar Perseroan menurut Pasal 29 ayat (3) huruf c UUPT, yakni pada tanggal “Pemberitahuan” perubahan data perseroan untuk diterima oleh Menteri.
Apabila pemberitahuan tidak dilakukan, Menteri akan menolak setiap permohoan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh direksi yang belum tercatat dalam perseroan. Dampaknya, pengangkatan anggota direksi tersebut tidak berlaku kepada pihak ketiga.[10]
Tujuan pemberitahuan kepada Menteri dan akibat jika tidak dilakukan pemberitahuan tersebut berlaku samadalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris.[11]
Pengajuan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Pengajuan perubahan data perseroan merujuk padaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (“Permenkumham 4/2014”)sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016(“Permenkumham 1/2016”).
Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris merupakan perubahan data yang wajib diberitahukan oleh direksi perseroan yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan pemberitahuan perubahan data perseroan kepada Menteri.[12]
Perubahan data Perseroan dengan mengisi Format Perubahan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).[13] Pengisian Format Perubahan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.[14]
Adapun perubahan data tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung disampaikan secara elektronik berupa:[15]
a. Pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai perubahan data perseroan yang telah lengkap; dan
b. Akta perubahan perseroan (akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris) dan neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi perseroan yang wajib diaudit.
Dengan demikian, pengangkatan kembali anggota direksi dan komisaris harus dituangkan ke dalam akta notaris untuk kemudian direksi perseroan memberikan kuasa kepada notaris mengajukan permohonan pemberitahuan perubahan data perseroan kepada Menteri.
Dasar hukum:
2.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016.
3.www.hukumonline.com
[1] Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UUPT
[2] Penjelasan Pasal 94 ayat (1) UU PT
[3] Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, hal. 359 dan hal. 449.
[4] Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3) UUPT
[5] Pasal 91 UUPT
[6] Penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf c UUPT
[7] Yahya Harahap, hal. 363 dan hal. 451
[8] Pasal 94 ayat (7) UU PT
[9] Yahya Harahap, hal. 364
[10] Pasal 94 ayat (8) UUPT
[11] Pasal 111 ayat (7) dan (8) UUPT
[12] Pasal 1 angka 4 dan Pasal 27 Permenkumham 4/2014
[13] Pasal 27 ayat (2) Permenkumham 4/2014
[14] Pasal 28 ayat (1) Permenkumham 1/2016
[15] Pasal 28 ayat (2) dan (3) Permenkumham 1/2016
Komentar
Posting Komentar