PERJANJIAN KONTRAKTOR INDEPENDEN
PERJANJIAN KONTRAKTOR INDEPENDEN
Perjanjian ini dibuat pada hari [ ] bulan [ ], 200[ ], antara [nama perusahaan] (“Perusahaan”) dengan [nama penyedia jasa] (“Kontraktor”).
1.
Kontraktor Independen. Berdasarkan persyaratan
dari Perjanjian ini, Perusahaan dengan ini mempekerjakan dengan Kontraktor
sebagai kontraktor independen untuk memberikan jasa sebagaimana disebutkan di
dalam Perjanjian ini, dan Kontraktor dengan ini menerima pekerjaan tersebut.
2.
Tugas, Jangka Waktu, dan Upah. Tugas, jangka waktu
perjanjian, upah dan ketentuan untuk pembayaran Kontraktor bersama ini
ditetapkan sesuai perkiraan yang sebelumnya telah diberikan oleh Kontraktor
kepada Perusahaan dan yang terlampir pada Lampiran A, yang dapat diamandemen
secara tertulis dari waktu ke waktu, atau ditambahkan dengan perkiraan jasa
yang diberikan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Perusahaan, dan yang
bersama-sama dengan ini digabung menurut referensi.
3.
Pengeluaran. Selama jangka waktu
Perjanjian ini, Kontraktor akan menagih dan Perusahaan akan membayar kembali
kepada Kontraktor tunai yang wajar dan telah disetujui, yang muncul sebagai
akibat dari pelaksanaan tugas dibawah Perjanjian.
Meskipun demikian, seluruh pengeluaran yang dikeluarkan
oleh Konsultan untuk melakukan perjalanan ke dan dari fasilitas Perusahaan
tidak akan mendapat penggantian.
4.
Laporan Tertulis. Perusahaan berhak minta
agar Konsultan menyediakan rencana proyek, laporan perkembangan, dan laporan
hasil akhir setiap bulan. Laporan hasil akhir
harus diserahkan di akhir proyek dan harus diserahkan ke Perusahaan dalam
bentuk laporan tertulis rahasia. Laporan hasil wajib
dibuat dalam bentuk dan menyatakan informasi dan data sesuai yang diminta oleh
Perusahaan.
5.
Penemuan. Setiap dan seluruh
penemuan, pengembangan, dan inovasi yang dihasilkan oleh Kontraktor selama
hubungan ini di bawah Perjanjian ini akan menjadi hak milik eksklusif
Perusahaan; dan Kontraktor dengan ini menyerahkan semua hak, kepemilikan, dan
klaim ke Perusahaan. Setiap dan seluruh penemuan,
pengembangan, dan inovasi yang dilahirkan oleh Kontraktor sebelum jangka Perjanjian
ini dan digunakan oleh Kontraktor dalam menjalankan tugas bagi Perusahaan akan dilisensikan
ke Perusahaan untuk digunakan di dalam operasionalnya dan untuk waktu yang
tidak terbatas. Lisensi ini tidak
eksklusif sifatnya, dan tanpa persetujuan tertulis dari Kontraktor bisa
diserahkan oleh Perusahaan ke anak-anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya
oleh Perusahaan.
6.
Kerahasiaan. Kontraktor mengakui bahwa selama pekerjaan ini, Kontraktor akan memiliki
akses ke dan akan mengetahui berbagai rahasia dagang, penemuan, inovasi,
proses, informasi, data, dan spesifikasi yang dimiliki atau yang lisensinya
dimiliki Perusahaan dan/atau digunakan oleh Perusahaan dalam kaitannya dengan
operasional bisnisnya termasuk, namun tidak terbatas pada, bisnis Perusahaan
dan proses produksi, metode, daftar pelanggan, rekening, dan prosedurnya. Kontraktor setuju bahwa
dia tidak akan mengungkapkan segala yang disebutkan di atas, baik langsung
maupun tidak langsung, atau menggunakannya dalam cara apa pun, baik selama
jangka Perjanjian ini ataupun setelahnya, kecuali jika diperlukan dalam kurun
waktu Perjanjian dengan Perusahaan ini. Semua berkas, data, dokumen, cetak biru, spesifikasi, informasi, surat,
catatan, daftar media, karya seni/kreasi asli, buku catatan, atau item serupa
yang berhubungan dengan bisnis Perusahaan, baik yang disiapkan oleh Perusahaan
atau yang diperoleh dan menjadi hak miliknya, akan tetap menjadi milik
eksklusif Perusahaan. Kontraktor tidak berhak
menyimpan salinan apa pun dari barang-barang yang disebutkan sebelumnya tanpa
izin tertulis dari Perusahaan. Setelah habis masa berlaku atau pengakhiran dini dari Perjanjian ini, atau
ketika diminta oleh Perusahaan, Kontraktor harus segera menyerahkan semua berkas,
data, dokumen, spesifikasi, informasi, dan item lain yang dimilikinya atau di
bawah kendalinya. Selanjutnya Kontraktor setuju bahwa ia tidak akan mengungkapkan penugasannya sebagai
seorang kontraktor independen atau persyaratan dari Perjanjian ini kepada
siapapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, dan pada
setiap saat wajib menjaga sifat rahasia dari hubungannya dengan Perusahaan dan
segala jasa yang diberikan dibawah Perjanjian ini.
7.
Konflik Kepentingan; Ketentuan Tidak
Mempekerjakan Kontraktor menyatakan
bahwa dia bebas mengadakan Perjanjian ini, dan bahwa hubungan ini tidak
melanggar persyaratan dari perjanjian lain antara Kontraktor dan pihak ketiga
lainnya. Selanjutnya, Kontraktor,
dalam menjalankan tugasnya tidak akan memanfaatkan penemuan, pengembangan, penyempurnaan,
inovasi, atau rahasia dagang apa saja dalam mana ia tidak mempunyai kepentingan
sebagai pemilik. Selama jangka waktu
Perjanjian ini, Kontraktor wajib mencurahkan sebanyak mungkin waktu produktif,
energi, dan kemampuan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dibawah Perjanjian
ini dengan tepat waktu dan cara yang produktif. Kontraktor bebas menyediakan
jasa untuk pihak lain selagi memberikan jasa untuk Perusahaan. Selama jangka waktu enam bulan setelah pengakhiran, maka Kontraktor tidak diperkenankan, baik
langsung atau tidak langsung, mempekerjakan, mencoba mendapatkan, atau
mendorong untuk meninggalkan pekerjaan dari Perusahaan, setiap karyawan,
konsultan, atau kontraktor dari Perusahaan, atau mempekerjakan karyawan,
konsultan, atau kontraktor siapa saja yang telah meninggalkan pekerjaan atau
perjanjian kontrak pada Perusahaan dalam kurun waktu satu tahun sejak pekerjaan
dimaksud.
8.
Hak atas Perintah. Para pihak menakui bahwa
penyedia jasa yang diberikan oleh Kontraktor di bawah Perjanjian ini dan hak
yang diberikan kepada Perusahaan di bawah Perjanjian ini mempunyai sifat yang
khusus, unik, tidak biasa, dan luar biasa, yang memberikan nilai istimewa,
dimana kerugian mereka tidak dapat diberikan ganti rugi yang layak dan memadai
oleh tindakan hukum apapun, dan pelanggaran oleh Kontraktor terhadap ketentuan
apa saja dari Perjanjian ini akan menyebabkan cedera dan kerusakan yang tidak
dapat diperbaiki pada Perusahaan. Kontraktor setuju bahwa Perusahaan berhak memerintahkan dan
mendapatkan keringanan wajar yang lain
dalam hal, atau untuk mencegah, suatu pelanggaran terhadap ketentuan apa saja
dari Perjanjian ini oleh Kontraktor. Namun demikian,
menerapkan keringanan yang wajar seperti itu, tidak dapat ditafsirkan sebagai
suatu pelepasan hak atau perbaikan yang mungkin ada pada Perusahaan sebagai
pengganti kerusakan. Berbagai hak dan perbaikan dari Perusahaan dibawah
Perjanjian ini akan ditafsirkan kumulatif, dan tidak satupun dari hak dan perbaikan
tersebut akan dianggap eksklusif dari salah satu atau semua hak dan
perbaikan yang diperkenankan menurut
hukum.
9.
Penggabungan. Perjanjian ini tidak akan
berakhir oleh adanya penggabungan atau konsolidasi Perusahaan ke atau dengan kesatuan
lain.
10.
Pengakhiran. Perusahaan berhak
mengakhiri Perjanjian ini kapan pun pada 10 hari kerja setelah pemberitahuan
tertulis ke Kontraktor. Selain itu, apabila
Kontraktor dihukum akibat perbuatan melanggar hukum atau pelanggaran,
kegagalan, atau penolakan untuk mematuhi kebijakan tertulis atau petunjuk apa
pun dari Perusahaan, atau dianggap bersalah karena perbuatan melanggar hukum
yang serius berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan, atau melanggar secara
material terhadap peraturan dari Perjanjian ini, maka Perusahaan pada saat
kapan pun berhak mengakhiri hubungan dengan Kontraktor tanpa pemberitahuan
tertulis ke Kontraktor.
11.
Kontraktor Independen. Perjanjian ini tidak akan
membuat Kontraktor sebagai karyawan, mitra, agensi, atau pihak yang bekerja sama
ventura dengan Perusahaan untuk tujuan apa pun.
Kontraktor adalah dan akan tetap sebagai kontraktor
independen di dalam hubungannya dengan Perusahaan. Perusahaan tidak
bertanggung jawab atas pemotongan pajak berkenaan dengan upah Kontraktor. Kontraktor tidak berhak
mengklaim Perusahaan atau apa pun atas liburan dibayar, cuti sakit, tunjangan
pensiun, jaminan sosial, kompensasi pekerja, tunjangan kesehatan atau cacat,
tunjangan asuransi pengangguran, atau tunjangan karyawan dalam bentuk apa pun.
12.
Asuransi. Kontraktor mempunyai kewajiban
asuransi (termasuk asuransi malpraktik, apabila dijamin) relatif terhadap semua
jasa apa saja yang diberikan kepada Perusahaan.
13.
Pengganti dan Pengemban Tugas. Semua ketentuan dari
Perjanjian ini bersifat mengikat dan berlaku bagi para pihak yang terlibat di
dalam Perjanjian ini dan para ahli waris mereka, jika ada, juga kepada
pengganti dan para pengemban tugas yang ditugasi atau yang mendapat wewenang.
14.
Pilihan Hukum. Keabsahan dari
Perjanjian ini tunduk pada hukum dari negara bagian
[ ], struktur persyaratan dan
penafsiran terhadap hak dan kewajiban para pihak yang berkepentingan.
15.
Arbitrase. Segala perselisihan yang muncul berkaitan dengan Perjanjian ini atau penafsirannya
akan diselesaikan pada [ ]
sesuai dengan peraturan dari American Arbitration Association, dan keputusan
dapat diambil di pengadilan mana pun yang memiliki yurisdiksi.
16.
Tajuk. Tajuk bagian tidak
dianggap sebagai bagian dari Perjanjian ini dan tidak dimaksudkan sebagai
penjelasan penuh dan akurat dari isi Perjanjian ini.
17.
Pelepasan Hak. Pelepasan hak oleh salah
satu pihak yang melanggar ketentuan di dalam Perjanjian ini tidak berlaku atau
ditafsirkan sebagai pelepasan hak yang terus menerus.
18.
Penugasan. Kontraktor tidak akan
menyerahkan hak di bawah Perjanjian ini, atau mendelegasikan pelaksanaan tugas
apa saja di bawah Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.
19.
Pemberitahuan. Setiap dan segala pemberitahuan,
permintaan, atau komunikasi lain yang diperlukan atau diinginkan untuk
diberikan oleh pihak mana pun harus dalam bentuk tertulis dan harus secara sah
diberikan atau dibuat ke pihak lain apabila diberikan secara pribadi, atau
apabila dikirim lewat pos Amerika Serikat, baik terdaftar ataupun tercatat,
perangko prabayar, apabila dikehendaki tanda terima. Apabila pemberitahuan
atau permintaan itu disampaikan secara pribadi, pemberitahuan harus dibuat
secara konstruktir pada waktu pemberian layanan pribadi pada waktu pemberian
layanan pribadi. Apabila pemberitahuan,
permintaan, atau komunikasi lain disampaikan lewat surat, pemberitahuan itu
harus diberikan lima hari setelah pengiriman lewat pos Amerika Serikat yang
dialamatkan ke pihak di mana pemberitahuan, permintaan, atau komunikasi lain
akan diberikan sebagai berikut:
Apabila ke Kontraktor: [nama]
[alamat jalan]
[kota, negara
bagian, kodepos]
Apabila ke Perusahaan: [nama]
[alamat jalan]
[kota, negara
bagian, kodepos]
Setiap pihak di dalam
Perjanjian ini dapat mengganti alamat untuk tujuan paragraf ini
secara tertulis dengan
cara yang disebutkan di atas.
20.
Modifikasi atau Amandemen. Amandemen, perubahan,
atau modifikasi terhadap Perjanjian ini tidak sah kecuali ditandatangani oleh
kedua belah pihak dari perjanjian ini.
21.
Pemahaman Menyeluruh. Dokumen ini dan seluruh
lampirannya merupakan pemahaman dan perjanjian menyeluruh dari para pihak, dan
setiap serta segala perjanjian, pemahaman, dan perwakilan sebelumnya dengan ini
diakhiri dan dibatalkan secara keseluruhan dan tidak berlaku lagi.
22.
Ketentuan yang tidak dapat
Ditegakkan. Jika ada ketentuan apa
saja dalam Perjanjian ini, atau sebagian
daripadanya, yang dianggap tidak sah atau tidak dapat ditegakkan, maka sisa
dari Perjanjian ini akan tetap berlaku penuh.
DENGAN DISAKSIKAN KEDUA BELAH PIHAK, pihak-pihak yang
bertanda tangan di bawah ini telah melaksanakan Perjanjian ini pada tanggal dan
tahun sebagaimana tersebut di atas. Para pihak dengan ini setuju bahwa tanda tangan faks sama efektifnya dengan
tanda tangan asli.
[nama perusahaan] [nama kontraktor]
Oleh:_______________________ Oleh:_______________________
Jabatan: [pangkat atau jabatan] Jabatan: [pangkat atau jabatan]
JADWAL A
TUGAS, JANGKA
WAKTU, DAN UPAH
TUGAS: Kontraktor akan [uraikan di sini pekerjaan atau jasa yang harus diberikan].
[Kontraktor] akan bertanggungjawab langsung kepada [nama] dan kepada pihak
lain yang
ditunjuk oleh [nama] sehubungan dengan pelaksanaan tugas di bawah
Perjanjian ini dan akan memenuhi tugas lain yang diminta oleh
Perusahaan dan disetujui oleh Kontraktor.
JANGKA WAKTU: Pekerjaan ini dimulai sejak pelaksanaan Perjanjian ini dan
akan tetap berlaku penuh hingga [tanggal] atau lebih awal setelah
penyelesaian tugas Kontraktor di bawah Perjanjian ini. Perjanjian
ini hanya akan diperpanjang setelahnya dengan persetujuan dari kedua belah pihak kecuali jika
diakhiri lebih awal oleh operasional dan sesuai
dengan Perjanjian ini.
UPAH: (Pilih A atau B)
A. Sebagai upah
penuh untuk jasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini, Perusahaan akan
membayar Kontraktor dengan tarip sebesar [jumlah dollar] per jam, dengan jumlah
pembayaran yang tidak melampaui [jumlah dollar] tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari perwakilan resmi Perusahaan. Upah tersebut akan dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya tagihan
bulanan dari Kontraktor untuk jasa yang diberikan dan dengan didukung
dokumentasi yang layak.
B. Sebagai upah
penuh untuk jasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini, maka Perusahaan
akan membayar Kontraktor sejumlah [jumlah dolar], untuk dibayarkan [waktu dan
persyaratan pembayaran].
Komentar
Posting Komentar