PERJANJIAN KONTRAKTOR INDEPENDEN

PERJANJIAN KONTRAKTOR INDEPENDEN

 Perjanjian ini dibuat pada hari [        ] bulan [                ], 200[  ], antara [nama perusahaan] (“Perusahaan”) dengan [nama penyedia jasa] (“Kontraktor”).


1.       Kontraktor Independen.  Berdasarkan persyaratan dari Perjanjian ini, Perusahaan dengan ini mempekerjakan dengan Kontraktor sebagai kontraktor independen untuk memberikan jasa sebagaimana disebutkan di dalam Perjanjian ini, dan Kontraktor dengan ini menerima pekerjaan tersebut.

2.       Tugas, Jangka Waktu, dan Upah.  Tugas, jangka waktu perjanjian, upah dan ketentuan untuk pembayaran Kontraktor bersama ini ditetapkan sesuai perkiraan yang sebelumnya telah diberikan oleh Kontraktor kepada Perusahaan dan yang terlampir pada Lampiran A, yang dapat diamandemen secara tertulis dari waktu ke waktu, atau ditambahkan dengan perkiraan jasa yang diberikan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Perusahaan, dan yang bersama-sama dengan ini digabung menurut referensi.

3.       Pengeluaran.  Selama jangka waktu Perjanjian ini, Kontraktor akan menagih dan Perusahaan akan membayar kembali kepada Kontraktor tunai yang wajar dan telah disetujui, yang muncul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dibawah Perjanjian.  Meskipun demikian, seluruh pengeluaran yang dikeluarkan oleh Konsultan untuk melakukan perjalanan ke dan dari fasilitas Perusahaan tidak akan mendapat penggantian.

4.       Laporan Tertulis.  Perusahaan berhak minta agar Konsultan menyediakan rencana proyek, laporan perkembangan, dan laporan hasil akhir setiap bulan.  Laporan hasil akhir harus diserahkan di akhir proyek dan harus diserahkan ke Perusahaan dalam bentuk laporan tertulis rahasia. Laporan hasil wajib dibuat dalam bentuk dan menyatakan informasi dan data sesuai yang diminta oleh Perusahaan.

5.       Penemuan.  Setiap dan seluruh penemuan, pengembangan, dan inovasi yang dihasilkan oleh Kontraktor selama hubungan ini di bawah Perjanjian ini akan menjadi hak milik eksklusif Perusahaan; dan Kontraktor dengan ini menyerahkan semua hak, kepemilikan, dan klaim ke Perusahaan.  Setiap dan seluruh penemuan, pengembangan, dan inovasi yang dilahirkan oleh Kontraktor sebelum jangka Perjanjian ini dan digunakan oleh Kontraktor dalam menjalankan tugas bagi Perusahaan akan dilisensikan ke Perusahaan untuk digunakan di dalam operasionalnya dan untuk waktu yang tidak terbatas.  Lisensi ini tidak eksklusif sifatnya, dan tanpa persetujuan tertulis dari Kontraktor bisa diserahkan oleh Perusahaan ke anak-anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Perusahaan.

6.       Kerahasiaan. Kontraktor mengakui bahwa selama pekerjaan ini, Kontraktor akan memiliki akses ke dan akan mengetahui berbagai rahasia dagang, penemuan, inovasi, proses, informasi, data, dan spesifikasi yang dimiliki atau yang lisensinya dimiliki Perusahaan dan/atau digunakan oleh Perusahaan dalam kaitannya dengan operasional bisnisnya termasuk, namun tidak terbatas pada, bisnis Perusahaan dan proses produksi, metode, daftar pelanggan, rekening, dan prosedurnya.  Kontraktor setuju bahwa dia tidak akan mengungkapkan segala yang disebutkan di atas, baik langsung maupun tidak langsung, atau menggunakannya dalam cara apa pun, baik selama jangka Perjanjian ini ataupun setelahnya, kecuali jika diperlukan dalam kurun waktu Perjanjian dengan Perusahaan ini.  Semua berkas, data, dokumen, cetak biru, spesifikasi, informasi, surat, catatan, daftar media, karya seni/kreasi asli, buku catatan, atau item serupa yang berhubungan dengan bisnis Perusahaan, baik yang disiapkan oleh Perusahaan atau yang diperoleh dan menjadi hak miliknya, akan tetap menjadi milik eksklusif Perusahaan.  Kontraktor tidak berhak menyimpan salinan apa pun dari barang-barang yang disebutkan sebelumnya tanpa izin tertulis dari Perusahaan.  Setelah habis masa berlaku atau pengakhiran dini dari Perjanjian ini, atau ketika diminta oleh Perusahaan, Kontraktor harus segera menyerahkan semua berkas, data, dokumen, spesifikasi, informasi, dan item lain yang dimilikinya atau di bawah kendalinya.  Selanjutnya Kontraktor setuju bahwa ia tidak akan mengungkapkan penugasannya sebagai seorang kontraktor independen atau persyaratan dari Perjanjian ini kepada siapapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, dan pada setiap saat wajib menjaga sifat rahasia dari hubungannya dengan Perusahaan dan segala jasa yang diberikan dibawah Perjanjian ini.

7.       Konflik Kepentingan; Ketentuan Tidak Mempekerjakan   Kontraktor menyatakan bahwa dia bebas mengadakan Perjanjian ini, dan bahwa hubungan ini tidak melanggar persyaratan dari perjanjian lain antara Kontraktor dan pihak ketiga lainnya.  Selanjutnya, Kontraktor, dalam menjalankan tugasnya tidak akan memanfaatkan  penemuan, pengembangan, penyempurnaan, inovasi, atau rahasia dagang apa saja dalam mana ia tidak mempunyai kepentingan sebagai pemilik.  Selama jangka waktu Perjanjian ini, Kontraktor wajib mencurahkan sebanyak mungkin waktu produktif, energi, dan kemampuan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dibawah Perjanjian ini dengan tepat waktu dan cara yang produktif. Kontraktor bebas menyediakan jasa untuk pihak lain selagi memberikan jasa untuk Perusahaan. Selama jangka waktu enam bulan setelah pengakhiran, maka Kontraktor tidak diperkenankan, baik langsung atau tidak langsung, mempekerjakan, mencoba mendapatkan, atau mendorong untuk meninggalkan pekerjaan dari Perusahaan, setiap karyawan, konsultan, atau kontraktor dari Perusahaan, atau mempekerjakan karyawan, konsultan, atau kontraktor siapa saja yang telah meninggalkan pekerjaan atau perjanjian kontrak pada Perusahaan dalam kurun waktu satu tahun sejak pekerjaan dimaksud.

8.       Hak atas Perintah.  Para pihak menakui bahwa penyedia jasa yang diberikan oleh Kontraktor di bawah Perjanjian ini dan hak yang diberikan kepada Perusahaan di bawah Perjanjian ini mempunyai sifat yang khusus, unik, tidak biasa, dan luar biasa, yang memberikan nilai istimewa, dimana kerugian mereka tidak dapat diberikan ganti rugi yang layak dan memadai oleh tindakan hukum apapun, dan pelanggaran oleh Kontraktor terhadap ketentuan apa saja dari Perjanjian ini akan menyebabkan cedera dan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada Perusahaan.  Kontraktor setuju bahwa Perusahaan berhak memerintahkan dan mendapatkan  keringanan wajar yang lain dalam hal, atau untuk mencegah, suatu pelanggaran terhadap ketentuan apa saja dari Perjanjian ini oleh Kontraktor. Namun demikian, menerapkan keringanan yang wajar seperti itu, tidak dapat ditafsirkan sebagai suatu pelepasan hak atau perbaikan yang mungkin ada pada Perusahaan sebagai pengganti kerusakan. Berbagai hak dan perbaikan dari Perusahaan dibawah Perjanjian ini akan ditafsirkan kumulatif, dan tidak satupun dari hak dan perbaikan tersebut akan dianggap eksklusif dari salah satu atau semua hak dan perbaikan  yang diperkenankan menurut hukum.

9.       Penggabungan.  Perjanjian ini tidak akan berakhir oleh adanya penggabungan atau konsolidasi Perusahaan ke atau dengan kesatuan lain.

10.    Pengakhiran.  Perusahaan berhak mengakhiri Perjanjian ini kapan pun pada 10 hari kerja setelah pemberitahuan tertulis ke Kontraktor.  Selain itu, apabila Kontraktor dihukum akibat perbuatan melanggar hukum atau pelanggaran, kegagalan, atau penolakan untuk mematuhi kebijakan tertulis atau petunjuk apa pun dari Perusahaan, atau dianggap bersalah karena perbuatan melanggar hukum yang serius berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan, atau melanggar secara material terhadap peraturan dari Perjanjian ini, maka Perusahaan pada saat kapan pun berhak mengakhiri hubungan dengan Kontraktor tanpa pemberitahuan tertulis ke Kontraktor.

11.    Kontraktor Independen.  Perjanjian ini tidak akan membuat Kontraktor sebagai karyawan, mitra, agensi, atau pihak yang bekerja sama ventura dengan Perusahaan untuk tujuan apa pun.  Kontraktor adalah dan akan tetap sebagai kontraktor independen di dalam hubungannya dengan Perusahaan.  Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pemotongan pajak berkenaan dengan upah Kontraktor.  Kontraktor tidak berhak mengklaim Perusahaan atau apa pun atas liburan dibayar, cuti sakit, tunjangan pensiun, jaminan sosial, kompensasi pekerja, tunjangan kesehatan atau cacat, tunjangan asuransi pengangguran, atau tunjangan karyawan dalam bentuk apa pun.

12.    Asuransi.  Kontraktor mempunyai kewajiban asuransi (termasuk asuransi malpraktik, apabila dijamin) relatif terhadap semua jasa apa saja yang diberikan kepada Perusahaan.

13.    Pengganti dan Pengemban Tugas.  Semua ketentuan dari Perjanjian ini bersifat mengikat dan berlaku bagi para pihak yang terlibat di dalam Perjanjian ini dan para ahli waris mereka, jika ada, juga kepada pengganti dan para pengemban tugas yang ditugasi atau yang mendapat wewenang.

14.    Pilihan Hukum.  Keabsahan dari Perjanjian ini tunduk pada hukum dari negara bagian [          ], struktur persyaratan dan penafsiran terhadap hak dan kewajiban para pihak yang berkepentingan.

15.    Arbitrase. Segala perselisihan yang muncul berkaitan dengan Perjanjian ini atau penafsirannya akan diselesaikan pada [             ] sesuai dengan peraturan dari American Arbitration Association, dan keputusan dapat diambil di pengadilan mana pun yang memiliki yurisdiksi.

16.    Tajuk.  Tajuk bagian tidak dianggap sebagai bagian dari Perjanjian ini dan tidak dimaksudkan sebagai penjelasan penuh dan akurat dari isi Perjanjian ini.

17.    Pelepasan Hak.  Pelepasan hak oleh salah satu pihak yang melanggar ketentuan di dalam Perjanjian ini tidak berlaku atau ditafsirkan sebagai pelepasan hak yang terus menerus.

18.    Penugasan.  Kontraktor tidak akan menyerahkan hak di bawah Perjanjian ini, atau mendelegasikan pelaksanaan tugas apa saja di bawah Perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan.

19.    Pemberitahuan.  Setiap dan segala pemberitahuan, permintaan, atau komunikasi lain yang diperlukan atau diinginkan untuk diberikan oleh pihak mana pun harus dalam bentuk tertulis dan harus secara sah diberikan atau dibuat ke pihak lain apabila diberikan secara pribadi, atau apabila dikirim lewat pos Amerika Serikat, baik terdaftar ataupun tercatat, perangko prabayar, apabila dikehendaki tanda terima.  Apabila pemberitahuan atau permintaan itu disampaikan secara pribadi, pemberitahuan harus dibuat secara konstruktir pada waktu pemberian layanan pribadi pada waktu pemberian layanan pribadi.  Apabila pemberitahuan, permintaan, atau komunikasi lain disampaikan lewat surat, pemberitahuan itu harus diberikan lima hari setelah pengiriman lewat pos Amerika Serikat yang dialamatkan ke pihak di mana pemberitahuan, permintaan, atau komunikasi lain akan diberikan sebagai berikut:

Apabila ke Kontraktor:                        [nama]
      [alamat jalan]
      [kota, negara bagian, kodepos]
Apabila ke Perusahaan:                      [nama]
      [alamat jalan]
      [kota, negara bagian, kodepos]

Setiap pihak di dalam Perjanjian ini dapat mengganti alamat untuk tujuan paragraf ini
secara tertulis dengan cara yang disebutkan di atas.

20.    Modifikasi atau Amandemen.  Amandemen, perubahan, atau modifikasi terhadap Perjanjian ini tidak sah kecuali ditandatangani oleh kedua belah pihak dari perjanjian ini.

21.    Pemahaman Menyeluruh.  Dokumen ini dan seluruh lampirannya merupakan pemahaman dan perjanjian menyeluruh dari para pihak, dan setiap serta segala perjanjian, pemahaman, dan perwakilan sebelumnya dengan ini diakhiri dan dibatalkan secara keseluruhan dan tidak berlaku lagi.

22.    Ketentuan yang tidak dapat Ditegakkan.  Jika ada ketentuan apa saja dalam  Perjanjian ini, atau sebagian daripadanya, yang dianggap tidak sah atau tidak dapat ditegakkan, maka sisa dari Perjanjian ini akan tetap berlaku penuh.

DENGAN DISAKSIKAN KEDUA BELAH PIHAK, pihak-pihak yang bertanda tangan di bawah ini telah melaksanakan Perjanjian ini pada tanggal dan tahun sebagaimana tersebut di atas.  Para pihak dengan ini setuju bahwa tanda tangan faks sama efektifnya dengan tanda tangan asli.

[nama perusahaan]                                         [nama kontraktor]

Oleh:_______________________                             Oleh:_______________________
Jabatan:  [pangkat atau jabatan]                                            Jabatan:  [pangkat atau jabatan]

JADWAL A

TUGAS, JANGKA WAKTU, DAN UPAH

TUGAS:          Kontraktor akan [uraikan di sini pekerjaan atau jasa yang harus diberikan].
[Kontraktor] akan bertanggungjawab langsung kepada [nama] dan kepada pihak lain yang
ditunjuk oleh [nama] sehubungan dengan pelaksanaan tugas di bawah
Perjanjian ini dan akan memenuhi tugas lain yang diminta oleh
Perusahaan dan disetujui oleh Kontraktor.

JANGKA WAKTU:                 Pekerjaan ini dimulai sejak pelaksanaan Perjanjian ini dan
akan tetap berlaku penuh hingga [tanggal] atau lebih awal setelah
penyelesaian tugas Kontraktor di bawah Perjanjian ini. Perjanjian
ini hanya akan diperpanjang setelahnya dengan persetujuan dari kedua      belah pihak kecuali jika diakhiri lebih awal oleh operasional dan sesuai
dengan Perjanjian ini.

UPAH: (Pilih A atau B)
A. Sebagai upah penuh untuk jasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini, Perusahaan akan membayar Kontraktor dengan tarip sebesar [jumlah dollar] per jam, dengan jumlah pembayaran yang tidak melampaui [jumlah dollar] tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari perwakilan resmi Perusahaan.  Upah tersebut akan dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya tagihan bulanan dari Kontraktor untuk jasa yang diberikan dan dengan didukung dokumentasi yang layak.

B. Sebagai upah penuh untuk jasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini, maka Perusahaan akan membayar Kontraktor sejumlah [jumlah dolar], untuk dibayarkan [waktu dan persyaratan pembayaran]. 


Komentar

Postingan Populer