Prosedur Permohonan SIUJK


SIUJK
Pengertian Umum :
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, SIUJK wajib dimiliki setiap Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa kontruksi. Ada tiga jenis jasa yaitu :
  1. Jasa Perencanaan
  2. Jasa Pelaksanaan
  3. Jasa Pengawasan Konstruksi
  4. Untuk Bidang Pekerjaannya adalah Bidang Sipil, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, dan Tata Lingkungan

A. Persyaratan
  1. SIUJK hanya diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi Perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Asosiasi Perusahaan yang telah mendapat akreditasi dan telah diregitrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi ( LPJK ) DKI Jakarta.
  2. Bagi perusahaan pemegang SIUJK ( lama ) yang diterbitkan oleh Departemen Pekerjaan Umum melalui Kantor Wilayah DKI Jakarta akan dilayani dengan Legalisasi dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2001. Bagi perusahaan yang melakukan perubahan alamat kantor, penanggung jawab perusahaan dan lain-lain wajib mengisi formulir sesuai ketentuan baru.
  3. Bagi perusahaan baru yang belum mempunyai SIUJK akan dilayani dengan mengisi formulir sesuai ketentuan dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2001
B. Pengesahan Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi
Pengesahan dengan Penandatanganan SIUJK oleh yang berwenang dan ditetapkan sebagai berikut :
  1. Bagi perusahaan pemegang SIUJK ( lama ) yang telah memenuhi persyaratan penandatanganan Legalisasi oleh Kepala Biro Bina Penyusunan Program Sekda Propinsi DKI Jakarta selaku Wakil Ketua Tim Pembina Usaha Jasa Konstruks DKI Jakarta.
  2. Bagi perusahaan baru, penandatanganan SIUJK ( baru ) oleh Asisten Administrasi Pembangunan Sekda Propinsi DKI Jakarta selaku Ketua Tim Pembina Usaha Jasa Konstruksi DKI Jakarta.
C. Mekanisme Pelayanan SIUJK
Mekanisme pelayanan pemberian SIUJK diatur sebagai berikut :
  1. Setiap perusahaan harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Gubernur Propinsi DKI Jakarta Cq.Tim Pembina Usaha Jasa Konstruksi DKI Jakarta.
  2. Surat Permohonan izin ( SPI ) harus dilampiri dengan :
    1. Bagi perusahaan yang memiliki SIUJK ( lama )
      • Foto copy sertifikat dari Asosiasi Perusahaan yang diregritrasi LPJK DKI Jakarta dan menunjukan aslinya.
      • Foto copy SIUJK ( lama ) dan membawa aslinya untuk dilegalisir bagi perusahaan yang
        telah memiliki SIUJK.
      • Foto copy KTP Penanggung Jawab Teknik Perusahaan dan menunjukan aslinya
    2. Bagi perusahaan baru mengisi Surat Permohonan Izin ( SPI ) dan dilampiri :
      • Foto copy sertifikat dari Asosiasi Perusahaan yang diregritrasi LPJK DKI Jakarta dan menunjukan aslinya.
      • Penjelasan lebih lanjut dapat hubungi Sekretariat Tim Pembina Usaha Jasa Kontruksi DKI Jakarta
  3. Pelayanan SIUJK hanya dilakukan oleh Tim Pembina Usaha Jasa Kontruksi DKI Jakarta yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pimpinan.

Komentar

Postingan Populer