Prosedur Izin Usaha Tetap (IUT)
Prosedur
Izin Usaha Tetap (IUT)
1. IUT
IUT
Izin Usaha
Tetap
Persyaratan:
1. Foto copy Dokumen Perusahaan satu set.
2. Foto copy hak atas tanah atau bukti pemilikan tanah atau bukti perjanjian sewa menyewa
3. Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB)
4. Foto copy Izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)
5. Foto copy SP PMDN atau SP PMA
6. Foto copy Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen paya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL.
7. Surat kuasa dari yang berwenang,apabila penandatanganan permohonan bukan direksi.
1. Foto copy Dokumen Perusahaan satu set.
2. Foto copy hak atas tanah atau bukti pemilikan tanah atau bukti perjanjian sewa menyewa
3. Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB)
4. Foto copy Izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)
5. Foto copy SP PMDN atau SP PMA
6. Foto copy Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen paya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL.
7. Surat kuasa dari yang berwenang,apabila penandatanganan permohonan bukan direksi.
Komentar
Posting Komentar