Prosedur Pengurusan Surat izin Tempat Usaha (SITU)


Prosedur Pengurusan Surat izin Tempat Usaha (SITU)


SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)

Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru:
  • Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
  • Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
  • Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
  • Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
  • Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
  • Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru:
  • Persetujuan tertulis tidak keberatan  dari  masyarakat sekitar  lokasi  diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
  • Pernyataan   tertulis   tentang   kesanggupan   untuk   menanggung   resiko   yang ditimbulkan sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.
  • Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
  • Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
  • Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
  • Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
  • Foto copy 1MB.
Persyaratan Untuk Permohonan SITU Perpanjangan:
  • Permohonan bermaterai Rp. 6000
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
  • Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
  • Asli SITU yang lama.
  • Foto copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.

Persyaratan Pemohon Baru

1.      Surat Permohonan
2.      Photo Copy KTP
3.      Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
4.      Akta Pendirian Badan Usaha
5.      Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
6.      Surat Rekomendasi dari Camat
7.      Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
8.      Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir

Persyaratan Perpanjangan

1.      Photo Copy KTP
2.      Photo Copy SITU
3.      Photo Copy Fiskal

Mekanisme Pengajuan Perizinan

1.      Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
2.      Pemeriksaan berkas (lengkap)
3.      Survey ke lapangan (apabila perlu)
4.      Penetapan SKRD
5.      Proses Izin
6.      Pembayaran di Kasir
7.      Penyerahan Izin

Lama Penyelesaian

  1. Minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari
  2. Untuk perpanjangan minimal 2 hari

Biaya Perizinan

Per meter sebesar Rp. 5000

Contoh Surat Ijin Tempat Usaha
Surat ijin tempat usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.
 
Tujuan dari surat ini adalah terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

Untuk memperoleh surat ijin tempat usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

*       Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
*       Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
*       Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
*       Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
*       Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
*       Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
*       Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Surat ini berlaku selama lima tahun, jika masa berlaku surat ini sudah habis maka pemilik usaha wajib memperpanjang surat ini atau mendaftar ulang kembali.

Berikut ini adalah salah satu contoh surat ijin tempat usaha.

PEMERINTAH KOTA TANGERANG
DINAS PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
________________________________________________________________________

SURAT IJIN TEMPAT USAHA
Nomor: 201/xx/2010

Memberikan ijin usaha kepada:

Nama toko                               : Sumber Sari
Alamat                                     : Jl. Boulevard Timur No. 20
                                                 Bumi Serpong Damai
                                                 Tangerang-Banten
Bidang Usaha                           : Penjualan spare part kendaraan
Nama penanggung jawab          : Iwan Candra
Luas ruang usaha                      : 40 meter persegi
Berlaku s/d tanggal                   : 2015

Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Tangerang tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.

Ditetapkan di:               Tangerang
       Tanggal :                1 Januari 2010 


Kepala Suku Dinas
Pelayanan dan Perijinan
Kota Tangerang


Drs. Samsul Bahri

Komentar

Postingan Populer