Prosedur Pengurusan Surat izin Tempat Usaha (SITU)
Prosedur Pengurusan Surat izin Tempat Usaha (SITU)
SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru:
- Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
- Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
- Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan khusus untuk
Permohonan SITU Walet Baru:
- Persetujuan tertulis tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
- Pernyataan tertulis tentang kesanggupan untuk menanggung resiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup.
- Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
- Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
- Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
- Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
- Foto copy 1MB.
Persyaratan Untuk Permohonan SITU
Perpanjangan:
- Permohonan bermaterai Rp. 6000
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Fotocopy tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
- Asli SITU yang lama.
- Foto copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Persyaratan Pemohon Baru
1. Surat
Permohonan
2. Photo
Copy KTP
3. Surat
Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
4. Akta
Pendirian Badan Usaha
5. Pas
Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
6. Surat
Rekomendasi dari Camat
7. Materai
Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
8. Tanda
Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir
Persyaratan Perpanjangan
1. Photo
Copy KTP
2. Photo
Copy SITU
3. Photo
Copy Fiskal
Mekanisme Pengajuan Perizinan
1. Mengajukan
berkas permohonan di loket pelayanan
2. Pemeriksaan
berkas (lengkap)
3. Survey
ke lapangan (apabila perlu)
4. Penetapan
SKRD
5. Proses
Izin
6. Pembayaran
di Kasir
7. Penyerahan
Izin
Lama Penyelesaian
- Minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari
- Untuk perpanjangan minimal 2 hari
Biaya Perizinan
Per meter sebesar Rp. 5000
Contoh Surat Ijin Tempat Usaha
Surat ijin tempat usaha adalah surat
untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar
tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini
juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili
perusahaan yang bersangkutan.
Tujuan dari surat ini adalah
terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur,
tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
Untuk memperoleh surat ijin tempat
usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Permohonan bermaterai Rp. 6000
diketahui oleh Camat.
Fotocopy KTP pemohon yang masih
berlaku.
Fotocopy tanda lunas PBB tahun
terahir.
Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja
Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang
besar).
Fotocopy akte pendirian perusahaan
(Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
Fotocopy surat tanda pembayaran
fiskal dari DP2KA.
Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
(1MB).
Surat ini berlaku selama lima tahun,
jika masa berlaku surat ini sudah habis maka pemilik usaha wajib memperpanjang
surat ini atau mendaftar ulang kembali.
Berikut ini adalah salah satu contoh
surat ijin tempat usaha.
PEMERINTAH
KOTA TANGERANG
DINAS
PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
________________________________________________________________________
SURAT
IJIN TEMPAT USAHA
Nomor:
201/xx/2010
Memberikan ijin usaha kepada:
Nama
toko
: Sumber Sari
Alamat
: Jl. Boulevard Timur No. 20
Bumi
Serpong Damai
Tangerang-Banten
Bidang
Usaha
: Penjualan spare part kendaraan
Nama penanggung
jawab : Iwan Candra
Luas ruang
usaha
: 40 meter persegi
Berlaku s/d
tanggal
: 2015
Dengan ini memutuskan berdasarkan
peraturan Pemerintah Kota Tangerang tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan
Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.
Ditetapkan
di:
Tangerang
Tanggal :
1 Januari
2010
Kepala
Suku Dinas
Pelayanan
dan Perijinan
Kota
Tangerang
Drs.
Samsul Bahri
Komentar
Posting Komentar